Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok, Begini Modusnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok, Begini Modusnya

Terkini | idxchannel | Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:20
share

IDXChannel - Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai atau completely knocked down (CKD) beserta 20 unit rangka (frame) bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penindakan terhadap beberapa kali upaya impor ilegal yang dilakukan sejak akhir 2025 hingga Juli 2026.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas mendeteksi anomali visual melalui hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara mendalam.

"Dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame atau rangka, kondisinya bekas juga, sepeda motor Harley Davidson dengan modus misdeclaration," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).

Menurut Adhang, para importir menggunakan modus misdeclaration, yakni mencantumkan informasi barang yang tidak sesuai dalam dokumen pemberitahuan impor.

Dia menegaskan, importasi tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang melarang memasukkan kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.

Lebih jauh, Adhang menyampaikan, seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sementara itu, nilai barang sitaan masih dalam proses perhitungan dan penanganan perkara masih berada pada tahap penelitian administrasi terhadap tiga perusahaan yang diduga terlibat.

Setelah proses administrasi selesai, kata dia, status barang akan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Selanjutnya, Bea Cukai akan meminta arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah barang tersebut akan dilelang, dimusnahkan, atau dimanfaatkan melalui mekanisme lain seperti hibah.

"Jadi belum bisa kita sampaikan sekarang. Kalau toh pun nanti tindak lanjutnya adalah dimusnahkan tentu akan kami undang. Kalau tindak lanjutnya nanti dilelang, kita juga akan rilis lelang secara terbuka tapi bukan di Bea Cukai tapi di KPKNL. Atau juga bisa untuk peruntukan lain, tadi disinggung tentang hibah. Tetapi semua perizinannya ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Nanti akan kita laporkan dulu ini ke sana," kata Adhang.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik