Pengamat Ragukan Aturan Wajib Kebun Tebu, Soroti Biaya Transformasi dan Ketersediaan Lahan

Pengamat Ragukan Aturan Wajib Kebun Tebu, Soroti Biaya Transformasi dan Ketersediaan Lahan

Terkini | idxchannel | Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:00
share

IDXChannel - Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, meragukan implementasi kebijakan pemerintah yang mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri.

Menurutnya, aturan tersebut akan sulit diterapkan karena membutuhkan investasi besar, waktu yang panjang, serta dukungan lahan yang memadai.

Khudori menjelaskan, sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia dibangun di kawasan pelabuhan dengan konsep stand alone, yakni tidak terintegrasi dengan perkebunan tebu. Selama ini, pabrik-pabrik tersebut mengandalkan bahan baku berupa raw sugar impor, sehingga sistem produksinya berbeda dengan pabrik gula berbasis tebu.

“Kalau diwajibkan punya kebun sendiri, perusahaan harus melakukan investasi tambahan untuk mengubah sistem pengolahan dari gula mentah menjadi tebu. Itu bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan transformasi besar yang membutuhkan biaya dan waktu,” ujar Khudori dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Selain investasi, ia menilai tantangan terbesar justru terletak pada penyediaan lahan. Menurutnya, setiap pabrik memerlukan sekitar 8.000 hingga 10.000 hektare lahan agar dapat memasok kebutuhan bahan baku secara efisien.

“Yang lebih sulit justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru,” tuturnya.

Khudori menilai persoalan mendasar industri gula nasional bukan terletak pada integrasi antara pabrik dan kebun, melainkan rendahnya produktivitas tebu. Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua di dunia pada era 1930-an dengan tingkat rendemen mencapai 11-13 persen.Kini, rendemen rata-rata hanya sekitar 6-7 persen, sementara produksi gula per hektare turun dari sekitar 15 ton menjadi hanya 5 ton.

“Produktivitas kita jatuh karena banyak faktor, kualitas benih, lemahnya riset, hingga praktik budidaya yang tidak optimal. Padahal dulu Indonesia punya pusat riset gula di Pasuruan yang sangat maju, bahkan menjadi rujukan internasional. Sekarang, riset kita nyaris tidak terdengar,” kata Khudori.

Dari sisi regulasi, Khudori menjelaskan bahwa kewajiban integrasi antara industri gula dan perkebunan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014. Aturan itu tidak membedakan antara industri gula konsumsi maupun rafinasi.

Namun, setelah terbit Peraturan Pemerintah Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja, muncul pengecualian bagi industri gula rafinasi melalui bagian penjelasan pasal.

“Secara hierarki peraturan, kalau aturan di bawah bertentangan dengan undang-undang, mestinya tidak berlaku. Tapi masalah kita bukan hanya hukum, melainkan implementasi di lapangan. Regulasi sering kali tidak sinkron dengan realitas industri,” kata Khudori.

Dia menegaskan bahwa kalau pemerintah ingin swasembada gula, fokusnya harus pada peningkatan produktivitas tebu nasional. Tanpa itu, kebijakan apapun hanya akan jadi wacana.


(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik