Mentan Ungkap Empat Grup Perusahaan Terduga Penipuan Mutu Beras Beromzet Triliunan
IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan praktik penipuan mutu beras yang melibatkan empat grup perusahaan besar. Aksi manipulasi kualitas beras tersebut diperkirakan mengeruk keuntungan ilegal hingga triliunan rupiah dan memicu kerugian konsumen.
Sistem kecurangan terstruktur ini diungkap setelah pengujian laboratorium menunjukkan adanya dugaan manipulasi mutu beras skala besar di tingkat produsen. Amran menegaskan bahwa perolehan angka fantastis oleh empat grup perusahaan tersebut sebagai kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.
"Ada satu grup, itu untungnya Rp2 triliun (per bulan). Nah kita hitung, ini jadi bukan keuntungan, ya, ini penipuan, perampokan yang hitungan Rp98 triliun (per tahun)," kata Amran.
Dia memaparkan kalkulasi pembagian pasar tersebut, satu grup korporasi mampu mengantongi hingga Rp2,08 triliun per bulan atau setara Rp24 triliun per tahun.
"Empat grup ya, bukan empat pabrik," kata Amran.
Adapun, Bareskrim Polri sempat melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi, mulai dari Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras.
Amran menyayangkan pelanggaran ini terjadi di tengah alokasi anggaran untuk menopang nilai produksi padi nasional menembus Rp537 triliun, seiring capaian produksi beras sebesar 34,69 juta ton. Dengan sokongan tersebut pun, pembagian hasil ekonomi di rantai pasok masih jauh dari kata merata.
“Dari alokasi senilai Rp215 triliun yang bergulir di tingkat bawah, pendapatan per rumah tangga petani nyatanya cuma mengantongi Rp1,87 juta, sementara para pengusaha penggilingan atau rice milling unit (RMU) justru mengeruk porsi terbesar mencapai Rp259 triliun,” ujarnya.
Seturut itu, inspeksi pengawasan di lapangan menemukan bahwa 85,56 persen sampel beras premium ternyata tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari total beras berlabel premium yang beredar di masyarakat, sebanyak 39,75 persen atau berkisar 12,2 juta ton diperkirakan menyalahi standar mutu, hingga memicu nilai kerugian mencapai Rp98 triliun.
Praktik ini melibatkan 212 merek beras yang diduga mengemas beras berkategori di bawah medium semisal seharga Rp8.000 per kilogram, lalu dipasarkan sebagai beras premium seharga Rp17.000 per kilogram dengan melanggar standar batas patahan maksimal 14,5 persen.
Modus memoles produk tersebut dianalogikan Amran seperti menjual emas 18 karat dengan klaim 24 karat. Sebanyak 212 merek bermasalah itu kini telah ditandatangani dan dilaporkan secara resmi oleh Mentan kepada Satgas Pangan, Kapolri, dan Bareskrim Polri.
Penelusuran Kementerian Pertanian memperlihatkan pula bahwa dugaan pemalsuan tersebut dilakukan secara menyeluruh pada setiap rantai tata niaga pangan.
"Mulai labelnya, labelnya penipuan, ini penipuan, penjualannya penipuan, harganya penipuan," kata Amran.
Selain diduga memanipulasi kelas beras medium menjadi premium, pelanggaran juga menyasar standar produksi beras fortifikasi yang telah diatur pemerintah. Produk beras di pasaran seharusnya memenuhi SNI untuk menjamin kandungan gizi yang dibutuhkan masyarakat.
(NIA DEVIYYANA)










