Purbaya Belum Putuskan Hapus Pajak JHT, Ini Alasannya

Purbaya Belum Putuskan Hapus Pajak JHT, Ini Alasannya

Terkini | idxchannel | Kamis, 16 Juli 2026 - 08:04
share

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum memutuskan apapun terkait penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Adapun sampai saat ini Purbaya masih menunggu data-data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dikaji lebih dalam.

"Kita masih, kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Ketenagakerjaan. Belum lah. Belum disimpulkan seperti apa," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/7/2026) malam.

Sebagai informasi, pasca-pertemuan bersama Said Iqbal pada Rabu (8/7/2026) pekan lalu, Purbaya sempat mengutarakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengkaji secara objektif tuntutan dari aliansi serikat buruh tersebut.

Kemenkeu akan menimbang permohonan pembebasan pajak pencairan JHT ini dengan cara menyelaraskannya pada koridor aturan hukum yang berlaku saat ini.

Selain itu, Kemenkeu juga akan mengkalkulasi dampak instrumen ini terhadap potensi penurunan penerimaan kas negara serta multiplier efek bagi kondisi finansial para pekerja yang dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut.

"Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya," kata Purbaya usai pertemuan Rabu pekan lalu.

Lebih lanjut, Purbaya mengatKan bahwa berdasarkan laporan internal yang dikantongi Kemenkeu saat ini, sebenarnya mayoritas atau sekitar 95 persen dari total pekerja di tanah air sudah masuk dalam kategori tidak terkena potongan pajak alias pajaknya bernilai nol.

Meski begitu, validitas data makro tersebut disanggah oleh perwakilan buruh yang menilai potret di lapangan tidaklah demikian.

Untuk menghindari kekeliruan dalam merumuskan kebijakan di masa mendatang, Purbaya memilih untuk melakukan verifikasi ulang secara komprehensif menggunakan data primer milik pengelola jaminan sosial.

"Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah tercover pajaknya nol. Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk landasan ke depannya," ujar Purbaya.

(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik