DATA Raih Pinjaman Rp550 Miliar dari SMBC dan QNB, Fokus Belanja Modal
IDXChannel – PT Remala Abadi Tbk (DATA) memperoleh fasilitas pinjaman dengan nilai total Rp550 miliar dari dua lembaga perbankan. Perjanjian kredit tersebut ditandatangani dan mulai berlaku efektif pada Senin (13/7/2026).
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), fasilitas pendanaan tersebut berasal dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk senilai Rp400 miliar dan PT Bank QNB Indonesia Tbk sebesar Rp150 miliar.
Fasilitas dari Bank SMBC Indonesia terdiri atas pinjaman berjangka (term loan) sebesar Rp250 miliar dengan tenor maksimal empat tahun serta fasilitas pinjaman berulang (revolving loan) senilai Rp150 miliar dengan jangka waktu satu tahun.
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai belanja modal (capital expenditure/capex), kebutuhan modal kerja, serta pembiayaan kembali (refinancing) atas pinjaman dari bank lain.
Sementara itu, fasilitas dari Bank QNB Indonesia terdiri atas pinjaman berjangka sebesar Rp125 miliar dengan tenor lima tahun dan fasilitas pinjaman berulang senilai Rp25 miliar dengan jangka waktu satu tahun.
Dana yang diperoleh dari Bank QNB Indonesia akan dialokasikan untuk mendukung belanja modal dan kebutuhan modal kerja operasional perseroan.
Corporate Secretary PT Remala Abadi Tbk, Adrian Renaldy, mengatakan struktur fasilitas pinjaman tersebut memberikan syarat dan ketentuan pembiayaan yang lebih baik bagi perseroan.
"Pelaksanaan atas transaksi tersebut tidak memiliki dampak material negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," ujar Adrian dalam keterbukaan informasi.
Seluruh kewajiban pinjaman perseroan kepada kedua bank tersebut dijamin oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) melalui Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi (Corporate Guarantee). Protelindo merupakan pemegang saham pengendali DATA dengan kepemilikan sekitar 51 persen saham secara langsung.
Perseroan juga menyampaikan bahwa nilai akumulasi transaksi tersebut melebihi ambang batas ekuitas berdasarkan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2025, sehingga dikategorikan sebagai Transaksi Material sekaligus Transaksi Afiliasi.
Meski demikian, manajemen menegaskan transaksi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan dari kewajiban tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak mengandung unsur benturan kepentingan.
(Shifa Nurhaliza Putri)










