Realisasi Penerimaan Pajak Capai 45 Persen hingga Juni 2026
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 mendekati separuh dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, realisasi penerimaan pajak menunjukkan tren positif dalam beberapa bulan terakhir. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak tumbuh dua digit.
"(Penerimaan pajak) Juni sekitar 45 persen. Nanti finalnya mungkin di APBN Kita ya. Saya belum bisa menyampaikan angka," kata Bimo kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo menambahkan, untuk laju pertumbuhan penerimaan pajak secara tahunan (year-on-year/yoy) hingga bulan Juni ini diproyeksikan berada di kisaran 23 persen.
DJP belum bersedia membeberkan nilai nominal pasti dari perolehan pajak tersebut. Hal ini disebabkan seluruh komponen data dari unit vertikal di daerah masih berada di dalam proses rekonsiliasi dan finalisasi akhir.
Pengusaha Dukung Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA, Minta Kepastian Hukum dan Implementasi Bertahap
Data performa keuangan negara yang sahih nantinya akan dipaparkan secara resmi oleh Menteri Keuangan dalam agenda rutin konferensi pers APBN Kita.
Sebagai catatan latar belakang, total target penerimaan pajak bersih yang dibebankan kepada DJP di dalam postur APBN 2026 dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan proyeksi 45 persen, maka realisasi penerimaan pajak berada di kisaran Rp1.061 triliun.
Berdasarkan data terakhir, penerimaan pajak sepanjang Januari-Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun. Realisasi itu tumbuh 22,1 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
PPN dan PPNBM melesat 41,3 persen menjadi Rp315,7 triliun serta PPh Badan tumbuh 23,9 persen menjadi Rp167,6 triliun. Dua komponen ini menjadi penopang utama pertumbuhan.
Kemenkeu menargetkan bahwa penerimaan pajak sepanjang 2026 bisa tumbuh 20,5 persen dibandingkan tahun lalu. Capaian tersebut lebih baik setelah penerimaan pajak mengalami kontraksi di 2025 sebesar 0,7 persen.
(Rahmat Fiansyah)










