DJP Ungkap Kriteria Pedagang Online yang Bebas PPh Pasal 22
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak seluruh aktivitas transaksi jual beli yang terjadi di dalam platform marketplace akan langsung dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini mengacu pada sejumlah kriteria dan klaster pengecualian yang telah diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan lini masa kebijakan, aksi pemungutan pajak otomatis oleh pengelola marketplace yang ditunjuk baru akan efektif berjalan pada 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan formula kebijakan ini sengaja dirancang secara berimbang. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan basis kepatuhan wajib pajak di sektor digital sekaligus memberikan proteksi hukum bagi para pelaku usaha berskala mikro.
"Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo menguraikan, bagi para wajib pajak orang pribadi yang mencatatkan total peredaran bruto (omzet) maksimal Rp500 juta dalam satu tahun, secara hukum dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 oleh pihak aplikasi.
Namun, demi ketertiban administrasi, para pelaku UMKM tersebut diwajibkan untuk mengajukan dokumen tertulis berupa surat pernyataan kepada pihak pengelola platform tempat mereka berjualan sesuai dengan petunjuk teknis di PMK 37/2025.
"Jadi silahkan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," ujarnya.
Di luar fasilitas bebas pajak untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, DJP juga merilis daftar komoditas dan aktivitas sektor jasa yang dikecualikan penuh dari pemungutan PPh Pasal 22 digital ini.
Pertama, aktivitas penjualan jasa pengiriman barang atau ekspedisi yang digawangi oleh wajib pajak orang pribadi mitra aplikasi teknologi.
Kemudian, penjualan barang atau jasa oleh merchant yang telah mengantongi surat keterangan resmi bebas pemotongan/pemungutan PPh dari otoritas pajak. Transaksi penjualan pulsa seluler dan kartu perdana telepon.
Begitu juga dengan aktivitas perdagangan emas perhiasan, logam mulia batangan, batu permata, serta komoditas sejenis dalam kondisi tertentu.
Lalu, transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta dokumen perikatan perjanjian jual beli (PPJB) atas aset properti.
Bagi para pedagang dalam negeri yang posisinya berada di luar daftar pengecualian tersebut, pihak marketplace yang menjadi agen pemerintah akan memotong PPh Pasal 22 tarif flat sebesar 0,5 persen dari total nilai omzet penjualan kotor barang atau jasa mereka.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa pungutan ini murni perubahan metode administrasi perpajakan yang semula harus disetor dan dihitung sendiri oleh pedagang, kini dialihkan menjadi sistem potong otomatis di platform.
Oleh karena itu, kebijakan ini dipastikan tidak akan melahirkan beban fiskal tambahan baru yang merugikan pedagang.
Bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh final UMKM, besaran nilai pemotongan dari marketplace ini dapat langsung diperhitungkan sebagai bagian pelunasan PPh final berjalannya.
Sementara bagi wajib pajak badan atau perorangan yang menggunakan pembukuan skema umum, akumulasi nilai potongan PPh Pasal 22 tersebut dapat diklaim sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
(NIA DEVIYANA)









