OJK Beberkan Tahapan Panjang Demutualisasi, BEI Berpeluang IPO

OJK Beberkan Tahapan Panjang Demutualisasi, BEI Berpeluang IPO

Ekonomi | idxchannel | Selasa, 30 Juni 2026 - 19:30
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang menjadi perusahaan tercatat di BEI setelah proses demutualisasi selesai. Kendati demikian, IPO BEI diposisikan sebagai agenda lanjutan sehingga demutualisasi saat ini menjadi prioritas utama.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, saat ini proses demutualisasi masih menunggu aturan teknis yang tengah disusun OJK. Dalam aturan tersebut, OJK belum memasukkan kewajiban bagi BEI untuk IPO pasca demutualisasi.

"Mungkin di tahap awal ini sekali lagi nanti mau ditunggu peraturan OJK-nya, tapi kemungkinan akan dilakukan private deal (transaksi tertutup) di antara Anggota Bursa yang ada, dan kemudian kalau dibaca di peraturan UU 4/2026, itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan juga Danantara," ujar Hasan saat ditemui di BEI, Selasa (30/6/2026).

Sesuai amanat UU 4/2026, negara akan menempatkan keterwakilannya di BEI pasca demutualisasi sebagai pihak pertama yang mendapat kesempatan untuk memiliki saham bursa melalui BI, Kemenkeu, dan Danantara.

Sebagai informasi, saat ini, BEI merupakan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Hingga akhir 2024, pemegang saham BEI terdiri dari 95 Anggota Bursa (BE) di mana setiap AB memiliki satu saham.

Melalui skema demutualisasi, sistem satu anggota bursa satu hak suara (one share one vote) atau porsi kepemilikan saham yang setara (equal share) akan otomatis dihapuskan. Dengan transaksi tertutup, AB diberikan kebebasan untuk memperjualbelikan sahamnya.

"Jadi ke depan ini boleh saja ada satu Anggota Bursa punya sedikit (saham), Anggota Bursa lain memiliki lebih banyak, itu dimungkinkan. Dan yang aspek ketiga, dibuka kemungkinan untuk mengundang partisipasi dari mitra strategis. Jadi tiga komponen ini yang mungkin di tahap awal kami lakukan," ujar Hasan.

Dengan demikian, kata Hasan, demutualisasi merupakan tahap akhir. Setelah penataan struktur kelembagaan selesai dan berdampak pada kinerja BEI yang positif dengan profitabilitas yang stabil, baru OJK akan merumuskan aturan baru untuk mengizinkan bagi BEI untuk IPO.

"Ada tahapan berikutnya, kalau sudah bisa membuktikan bahwa demutualisasinya ini arah pengembangannya baik, profitnya stabil, ya tentu kami akan buka kemungkinan nanti di depan pengaturan untuk mengizinkan bursa melakukan penawaran umum sahamnya kepada publik," tuturnya.

Kendati demikian, Hasan mengakui IPO BEI memiliki kompleksitas tersendiri karena BEI akan mencatatkan saham di papan perdagangan yang diatur olehnya. 

"Ada kompleksitas memang, seperti di negara lain nanti kan bursa mungkin akan listed di bursanya sendiri. Nanti siapa yang ngawasin? Nah itu best practice-nya nanti kita lihat ya. Kemungkinan besar nanti pengawas emiten PT BEI-nya kemungkinan akan berada di tangan otoritas atau OJK dalam hal ini," pungkasnya.

(Rahmat Fiansyah)

Topik Menarik