OJK: Debt Collector Pihak Ketiga TAFS Langgar SOP dalam Kasus Penarikan Mobil di Serang
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan petugas lapangan dari pihak ketiga yang ditunjuk PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penarikan agunan kendaraan bermotor di Serang, Banten.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah OJK melakukan pendalaman atas kasus dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat proses eksekusi penarikan kendaraan serta memanggil jajaran manajemen TAFS pada Senin (22/6/2026).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan kerja sama antara TAFS dan vendor penagihan.
"Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS," ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Selain itu, OJK juga menemukan indikasi pelanggaran dari sisi debitur. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat dugaan pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan atau BPKB.
Adapun terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi dalam kasus tersebut, OJK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti temuan tersebut, TAFS disebut telah mengambil sejumlah langkah korektif, termasuk menghentikan kerja sama dengan vendor pihak ketiga yang terlibat dalam pelanggaran serta menyampaikan klarifikasi kepada OJK.
Meski demikian, OJK tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa instruksi perbaikan tata kelola penagihan. TAFS diwajibkan menyusun dan menyerahkan rencana aksi perbaikan dalam waktu tujuh hari kerja serta melaporkan implementasinya paling lambat 30 hari kerja.
Rencana aksi tersebut setidaknya harus mencakup penguatan tata kelola internal, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan, serta penguatan sistem pemantauan dan pelaporan.
OJK juga menegaskan penggunaan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap tindakan yang dilakukan di lapangan.
"Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan yang dilakukan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga," kata Agus.
Ia menambahkan, seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional dan beretika serta tidak boleh disertai kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan konsumen.
OJK juga mengimbau debitur untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian serta tidak memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan, OJK meminta agar mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan guna mencari solusi restrukturisasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Raja Salman Sampaikan Selamat Idul Adha kepada Muslim Dunia, Doakan Jemaah Jadi Haji Mabrur
Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati dan tidak membeli kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang lengkap, terutama yang berasal dari transaksi tidak resmi atau pasar gelap.
OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan.
(Shifa Nurhaliza Putri)










