Industri Hasil Tembakau Disebut Sektor Manufaktur yang Punya Karakteristik Berbeda
IDXChannel - Industri hasil tembakau (IHT) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah tengah menyusun berbagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.
Berbagai kalangan menilai implementasi regulasi tersebut akan menentukan arah keberlangsungan salah satu sektor industri strategis nasional yang selama ini menopang jutaan tenaga kerja, penerimaan negara, hingga kehidupan petani tembakau.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor manufaktur yang memiliki karakteristik sangat berbeda dibandingkan negara lain karena membangun ekosistem yang lengkap, mulai dari sektor pertanian hingga industri pengolahan.
Menurutnya, luas lahan tembakau nasional mencapai sekitar 267.803 hektare, dengan 99,75 persen di antaranya merupakan perkebunan rakyat. Lebih dari 500 ribu petani menggantungkan kehidupannya pada komoditas tersebut.
"Dari hasil produksi petani itu, sekitar 68 hingga 72 persen diserap industri sebagai bahan baku. Sisanya memang belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan industri sehingga masih diperlukan impor sebagai bahan pencampur," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Merrijantij menjelaskan, berbeda dengan komoditas lain, kebutuhan industri terhadap tembakau nasional tidak hanya mempertimbangkan kuantitas, tetapi juga karakteristik daun tembakau yang digunakan dalam proses pencampuran (blending) untuk menghasilkan cita rasa tertentu.
Selain tembakau, industri hasil tembakau juga membutuhkan sekitar 134 ribu ton cengkeh setiap tahun yang seluruhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
"Seluruh kebutuhan cengkeh industri berasal dari petani Indonesia. Artinya, rantai pasok sektor ini sepenuhnya melibatkan masyarakat kita sendiri," katanya.
Dalam Data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menunjukkan terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau, di mana 87 persen merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Pada 2025, sektor ini membukukan investasi sekitar Rp6,1 triliun dan menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja langsung.
Tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, Indonesia juga menjadi eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia, sehingga industri tersebut berkontribusi terhadap penerimaan devisa negara.
"Produk hasil tembakau Indonesia bukan hanya dikonsumsi masyarakat dalam negeri, tetapi juga menjadi salah satu komoditas ekspor yang menghasilkan devisa," ujar Merrijantij.
Ia menegaskan bahwa ekosistem pertembakauan nasional tidak bisa dibandingkan secara langsung dengan negara lain.
Selain memberikan kontribusi terhadap sektor riil, industri hasil tembakau juga menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT).
Merrijantij menyebut penerimaan cukai hasil tembakau tahun lalu mencapai sekitar Rp211 triliun, sedangkan target penerimaan tahun 2026 dipatok sebesar Rp226 triliun.
Namun demikian, ia mengakui dalam beberapa tahun terakhir kinerja industri terus mengalami tekanan.
"Kontribusi industri hasil tembakau terhadap PDB nonmigas maupun volume produksinya mengalami penurunan. Akibatnya realisasi penerimaan cukai juga tidak mencapai target yang diharapkan pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya hubungan yang erat antara ruang gerak industri dengan kemampuan negara memperoleh penerimaan dari sektor cukai.
"Apakah target Rp226 triliun bisa tercapai atau tidak sangat tergantung pada kebijakan. Apakah kebijakan memberikan ruang bagi industri untuk bergerak atau justru semakin menekan industri," katanya.
Perhatian terbesar Kemenperin saat ini tertuju pada penyusunan sejumlah aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Meriyanti mengatakan terdapat tiga substansi utama yang sedang dibahas pemerintah, yakni: standardisasi kemasan dan informasi kesehatan,
batas maksimal kandungan tar dan nikotin dan pengaturan bahan tambahan pada produk tembakau.
Kemenperin, kata dia, mendukung penyusunan aturan turunan tersebut sebagai bentuk kepastian berusaha. Namun, pihaknya secara tegas menolak sejumlah ketentuan yang dinilai melampaui amanat PP. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana penyeragaman warna kemasan.
Menurut Meriyanti, ketentuan dalam PP sebenarnya hanya mengatur standardisasi penempatan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan.Namun dalam draf aturan turunannya, pengaturan berkembang hingga mencakup penyamaan warna dan jenis huruf.
"Kami mendukung penerbitan aturan turunannya. Tetapi kami menolak bagian yang mengatur penyeragaman warna dan penyeragaman font karena tidak sesuai dengan amanat yang diberikan PP," tuturnya.
Ia menilai warna kemasan merupakan bagian dari identitas merek yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri. Karena itu, perubahan terhadap identitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Selain kemasan, Kemenperin juga menyampaikan keberatan terhadap usulan pembatasan maksimal kandungan nikotin menjadi 1 mg dan tar menjadi 10 mg. Menurut Meriyanti, usulan tersebut tidak memperhitungkan karakteristik tembakau Indonesia.
Ia menjelaskan tembakau yang dibudidayakan petani Indonesia, khususnya di Temanggung, memiliki kadar nikotin alami yang termasuk tertinggi di dunia, bahkan dapat mencapai 8 persen.
"Kalau dipaksa menjadi satu, industri justru harus menggunakan tembakau impor yang kadar nikotinnya lebih rendah. Ini tentu akan berdampak kepada petani kita," ujarnya.
Persoalan serupa juga muncul pada pembatasan kadar tar. Meriyanti menjelaskan sebagian besar rokok yang diproduksi di Indonesia merupakan rokok kretek yang secara alami memiliki kadar tar lebih tinggi dibandingkan rokok putih.
Saat ini, standar nasional masih memperbolehkan kadar tar hingga 55 mg, sedangkan hasil pengujian rata-rata berada di kisaran 35 mg. Apabila batas maksimal ditetapkan hanya 10 mg, menurutnya hampir seluruh produksi rokok kretek nasional tidak lagi memenuhi ketentuan.
"Artinya 97 persen rokok kretek yang diproduksi di Indonesia tidak bisa beroperasi. Pertanyaannya, apakah kita sudah siap kehilangan nilai ekonomi yang mencapai sekitar Rp700 triliun?" katanya.
Meriyanti juga meminta agar pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) apabila memang ingin menurunkan kadar nikotin secara bertahap.
Menurutnya, langkah tersebut harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Pertanian, industri, peneliti hingga petani. "Kalau memang target akhirnya seperti itu, mari kita duduk bersama. Berapa lama riset yang dibutuhkan, berapa tahun petani perlu beradaptasi, sehingga proses transisi bisa dilakukan secara realistis," ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)










