Target Penerimaan Negara Naik Jadi 12,01 Persen PDB di 2027, Defisit APBN Maksimal 2,4 Persen

Target Penerimaan Negara Naik Jadi 12,01 Persen PDB di 2027, Defisit APBN Maksimal 2,4 Persen

Terkini | idxchannel | Kamis, 11 Juni 2026 - 19:14
share

IDXChannel - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Lewat kerangka tersebut disepakati kenaikan batas bawah target penerimaan negara dari 11,8 persen menjadi 12,01 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski demikian, batas atas target penerimaan negara pada KEM-PPKF 2027 tidak berubah, tetap 12,4 persen terhadap PDB.

Upaya peningkatan pendapatan negara itu akan dikerek melalui pajak dengan mengoptimalkan coretax.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh Anggota Komisi XI DPR RI atas dukungan yang solid selama pembahasan KEM-PPKF Tahun 2027 yang berjalan dinamis dan konstruktif, sehingga menghasilkan komitmen yang kuat untuk mendorong arah kebijakan fiskal tahun 2027 semakin efektif untuk akselerasi pertumbuhan dan kesejahteraan.

"Kami juga menyampaikan terima kasih atas seluruh masukan, pandangan, dan saran yang telah disampaikan selama pembahasan. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan," ujar Purbaya dalam Rapat di Kompleks DPR RI, Kamis (11/6/2026).

Adapun hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam raker hari ini yaitu, pertama, dari Panitia Kerja (Panja) Pertumbuhan, menyepakati target pertumbuhan ekonomi 2027 pada kisaran 5,8-6,5 persen, sebagai transmisi menuju pertumbuhan 8 persen pada 2029. Pemerintah akan memastikan program prioritas berjalan efektif, memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan Danantara, serta penguatan iklim investasi melalui deregulasi dan debottlenecking.

Selanjutnya, untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, diperlukan pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar, dan mendorong cost of fund yang kompetitif. Oleh karena itu, inflasi dijaga dalam rentang 1,5 - 3,5 persen, suku bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 Tahun antara 6,5-7,3 persen, dan nilai tukar rupiah dalam rentang Rp16.800 hingga Rp17.500 per USD.

Kemudian, Panja Penerimaan menyepakati rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2027 pada kisaran 12,01 persen sampai 12,40 persen terhadap PDB. 

Terakhir, Panja Defisit dan Pembiayaan menyepakati defisit APBN tahun 2027 sebesar 1,80 persen sampai 2,40 persen terhadap PDB. Untuk menutup defisit anggaran tersebut, dibutuhkan pembiayaan yang dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan. 

"Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3 persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB," kata Purbaya.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik