Purbaya Belum Bisa Hitung Potensi Pajak dari Aturan Pecah Usaha UMKM dalam PP 20/2026

Purbaya Belum Bisa Hitung Potensi Pajak dari Aturan Pecah Usaha UMKM dalam PP 20/2026

Terkini | idxchannel | Minggu, 7 Juni 2026 - 13:14
share

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum dapat mengkalkulasi seberapa besar potensi tambahan penerimaan negara yang bisa diraup dari penerapan instrumen anti pemecahan usaha pada skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dampak riil dari kebijakan penertiban administrasi ini baru akan terlihat secara terukur di kemudian hari, dengan estimasi waktu paling cepat enam bulan ke depan.

"Ini kami mau tarik mereka keluar. Setelah itu, kita tahu berapa, lalu kita ekstrapolasi ke depan. Jadi untuk sekarang yang masih belum bisa ditebak, karena masih gelap," kata Purbaya dalam konferensi APBN KiTa, Jumat (5/6/2026).

Purbaya menilai bahwa gelombang keberatan yang muncul terhadap pembaruan skema PPh final UMKM di dalam PP 20/2026 mayoritas disuarakan oleh para pelaku usaha yang selama ini sengaja memilah-milah atau memecah badan usahanya. 

Taktik tersebut jamak digunakan semata-mata agar skala bisnis mereka tetap terlihat kecil sehingga bisa terus menikmati fasilitas tarif PPh final UMKM yang rendah.

Menkeu menegaskan bahwa para pelaku usaha yang secara finansial sudah masuk kategori mapan seharusnya menyetor kewajiban perpajakan sesuai dengan koridor level yang semestinya, bukan justru memanipulasi struktur perusahaan demi menghindari tarif normal.

"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya, kita akan jaga 0,5 persen terus," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa pembaruan skema PPh final UMKM lewat PP 20/2026 ini membawa misi utama untuk mengatrol tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui skema baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperoleh basis data yang jauh lebih komprehensif.

"Kami ingin ketertiban. Kalau hanya melaporkan 0,5 persen dengan omzet, kan tidak bisa ter-capture ke SPT," ujar Bimo. (Wahyu Dwi Anggoro)

Topik Menarik