KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder Terkait Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Beberapa di antaranya puluhan forwarder atau perantara antara pemilik barang dan penyedia transportasi pengiriman barang dari luar negeri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, yang dipanggil untuk dimintai keterangan ialah petinggi-petinggi forwarder.
"Sedang kita dalami, jadi masing-masing ada sekitar 20-an lebihlah ya forwarder itu di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan," kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Asep mengungkapkan, praktik culas terkait kegiatan impor ini tidak hanya terjadi di Jakarta. KPK pun tengah menelusuri hal tersebut.
"Kan ada yang ke teman-teman, ada yang ke Surabaya, ke Semarang kalau tidak salah ya, beberapa waktu yang lalu. Ada juga, ini kan dikaitkan juga dengan cukainya gitu ya. Ada yang kita pergi ke Semarang, memanggil, ada yang dari Madura dan lain-lain yang sebenarnya saksi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sebuah kontainer yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo, perusahaan yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/5/2026). Kontainer tersebut disebut tidak diajukan pemberitahuan impor barang ke Bea dan Cukai lebih dari 30 hari.
"Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengani Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Budi menjelaskan kontainer itu berisi barang yang masuk kategori dilarang atau dibatasi pemasukannya, yakni suku cadang kendaraan.
"Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan," ujar dia.
(Febrina Ratna Iskana)










