ESDM Investigasi Dugaan WNA China Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Sangihe
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan laporan dugaan penambangan emas ilegal di Sangihe yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari China. Tambang emas ilegal tersebut ditaksir punya nilai Rp200 miliar.
Namun demikian, Kementerian ESDM menekankan bahwa informasi tersebut masih dalam penyelidikan dan belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan laporan mengenai dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut telah diterima oleh kementerian dan saat ini sedang ditangani.
"Kami telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut sedang dipantau secara ketat," kata Rilke Jeffri Huwae dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2026).
Meskipun demikian, Kementerian ESDM belum memberikan kepastian mengenai status kegiatan yang dilaporkan. Rilke menyatakan bahwa informasi yang diterima masih berupa tuduhan dan oleh karena itu memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh direktorat terkait.
"Mengenai kasus Tambang Mas Sangihe, pada tahap ini masih berupa tuduhan. Kami belum dapat memastikan apakah ini benar-benar kegiatan penambangan ilegal atau tidak," kata dia.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan sebelum mengeluarkan pernyataan publik resmi. Menurut pejabat tersebut, kehati-hatian diperlukan untuk menghindari campur tangan dalam proses investigasi.
"Ini adalah bagian dari proses investigasi. Kami tidak dapat mengatakan banyak karena kami khawatir hal itu dapat memengaruhi investigasi," ujar dia.
Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe, Terrence Filbert, menekankan bahwa PT TMS tidak terlibat dalam dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Menurutnya, operasi yang sedang berlangsung dilakukan oleh penambang tidak berizin di wilayah konsesi tambang PT TMS.
Dia mengaku Kementerian ESDM telah menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memulai operasi resmi dan sedang menunggu persetujuan dari Kementerian untuk memulai.
Akan tetapi, memang terdapat penundaan dimulainya aktivitas tambang oleh Kementerian ESDM. Hal inilah yang menurut Filbert menjadi peluang bagi kegiatan penambangan ilegal untuk berkembang di daerah tersebut.
Filbert mengaku perusahaan telah berulang kali melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada berbagai pihak berwenang selama beberapa bulan, termasuk Kantor Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, KPK, dan kepolisian lokal maupun nasional.
"Kami memperkirakan masih ada 20 hingga 30 hari sebelum emas siap diproses. Itu berarti pihak berwenang masih punya waktu untuk menghentikan kegiatan ini, tetapi saya ragu mereka akan melakukannya karena mereka belum pernah melakukannya sebelumnya," katanya.
Dia menambahkan bahwa operasi penambangan ilegal di Sangihe sekarang dilakukan secara terbuka, melibatkan penggunaan lebih dari 20 unit alat berat. Menurutnya, kondisi seperti itu tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
(NIA DEVIYANA)










