Puan Minta Pemerintah dan BI Antisipasi Pelemahan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS

Puan Minta Pemerintah dan BI Antisipasi Pelemahan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS

Ekonomi | idxchannel | Selasa, 12 Mei 2026 - 14:44
share

IDXChannel - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah, termasuk Bank Indonesia (BI), menyiapkan langkah untuk mengantisipasi keterpurukan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Hal ini disampaikan Puan menanggapi nilai tukar rupiah yang sudah menyentuh Rp17.500 per dolar AS.

"Ya tentu saja kita akan meminta kepada pemerintah dan stakeholder yang ada untuk mengantisipasi hal tersebut," kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Puan menyampaikan bahwa pada masa persidangan ini, DPR bersama pemerintah juga akan membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

"Karena itu, itu juga termasuk dalam mengantisipasi APBN dan fiskal yang akan datang," kata Puan.

"Bagaimana dengan situasi global, ini kan juga bukan hanya Indonesia, ini terkait dengan situasi global. Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah termasuk dengan BI, situasi ini jangan sampai pengaruhnya itu nantinya membuat Indonesia jadi terpuruk," sambungnya.

Selain itu, Puan mengungkap sejumlah rancangan undang-undang yang akan menjadi fokus pembahasan dalam persidangan V tahun sidang 2025-2026 kali ini.

"Sidang Dewan yang terhormat, DPR RI bersama dengan pemerintah akan melanjutkan pembahasan pada tingkat 1 terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang," kata Puan dalam rapat paripurna ke-18 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Dia menyampaikan, sebanyak 4 RUU setidaknya akan menjadi fokus pembahasan bersama pemerintah, di antaranya; Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kedua, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional. Ketiga, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Keempat, Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.

Di sisi lain, kata dia, saat masa reses persidangan IV kemarin, pimpinan DPR RI telah menerima audiensi dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat, di antaranya membahas reformasi sistem pengupahan nasional, evaluasi terhadap praktik outsourcing dan fleksibilitas kerja, pembentukan Undang-Undang ketenagakerjaan, serta arah kebijakan reforma agraria. 

"Hal-hal tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan yang terkait," ujarnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik