Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Raup Untung Rp26 Miliar
IDXChannel - Polda Metro Jaya mengungkap gudang penyimpanan motor ilegal atau hasil tindak pidana yang dikelola PT Indo Bike 26. Polisi menyebut perusahaan itu sudah meraup keuntungan hingga Rp26 miliar dari aktivitas ekspor ilegal sejak 2022.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara mengatakan keuntungan itu diperoleh dari penjualan atau ekspor ilegal sekitar 99 ribu unit sepeda motor.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan," kata Noor Maghantara di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Noor mengatakan ribuan kendaraan itu diduga berasal dari hasil pengalihan jaminan fidusia. Polisi masih mendalami sumber data identitas yang digunakan untuk pengajuan pembiayaan kendaraan.
"Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," lanjut dia.
Polisi juga membuka kemungkinan memeriksa sejumlah dealer atau perusahaan motor yang mereknya ditemukan di gudang tersebut. Penyidik kini menelusuri rantai distribusi motor hingga akhirnya tersimpan di gudang ilegal sebelum diekspor.
"Nanti itu masih dalam proses penyidikan, nanti tentu akan kita panggil semua yang terlibat," kata dia.
Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan Direktur PT Indo Bike 26 berinisial WS sebagai tersangka. Polisi juga menyita 1.499 unit kendaraan yang siap diekspor.
Selain itu, perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor tidak melalui jalur resmi. Sejak 2022, ekspor ilegal 99 ribu unit motor itu disebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp177 miliar.
Angka tersebut dihitung dari potensi penerimaan pajak negara yang seharusnya diperoleh apabila transaksi jual beli motor dilakukan secara sah.
(Nur Ichsan Yuniarto)









