BPOM Cabut Izin Edar 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM Cabut Izin Edar 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Terkini | idxchannel | Jum'at, 8 Mei 2026 - 16:24
share

IDXChannel - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Temuan itu ditemukan dalam pengawasan pada kuartal I-2026. 

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan 11 kosmetik itu diantaranya terdiri dari empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor dan tiga merek kosmetik tanpa izin edar. Keseluruhan kosmetik tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan berdasarkan uji laboratorium BPOM.

Sejumlah bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik tersebut di antaranya adalah asam retinoat yang dapat menyebabkan iritasi kulit hingga teratogenik bagi janin, deksametason yang dapat menyebabkan dermatitis, jerawat dan gangguan hormonal, serta hidrokonik dan merkuri yang dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.

Tak hanya itu, merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Taruna dalam keterangan resminya yang dimuat, Jumat (8/5/2026).

Sebagai langkah tegas, BPOM akhirnya memberikan sanksi berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan dalam produksi 11 kosmetik tersebut. Bahkan, BPOM menertibkan fasilitas produksi dan sarana peredaran dari 11 kosmetik. 

Taruna menjelaskan, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik ini merupakan suatu pelanggaran Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tak main-main, hukuman pidana penjara bisa dijatuhkan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi para pelanggar seperti orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” kata dia.

Lebih lanjut, Taruna mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Selain itu masyarakat juga diminta agar tidak tergiur dengan klaim instan tanpa memastikan izin edar dari BPOM.

“Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik