OJK Bakal Terbitkan Aturan Penggunaan Paylater

OJK Bakal Terbitkan Aturan Penggunaan Paylater

Terkini | idxchannel | Jum'at, 8 Mei 2026 - 15:10
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) atau beli sekarang bayar nanti.

Aturan ini nantinya akan mengatur antara lain bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman menuturkan kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur.

"Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur," katanya dalam jawaban tertulis Jumat (8/5/2026).

Tercatat, pembiayaan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh menguat 55,85 persen yoy menjadi sebesar Rp12,81 triliun. 

Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran. "Perusahaan Pembiayaan didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit untuk mengantisipasi risiko gagal bayar," tutur dia.

(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik