Berpotensi Jadi Pasar Penerbangan Terbesar Keempat, Segini Tingkat Komponen Lokal Pesawat RI
IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin)
menyoroti prospek cerah pasar pesawat terbang global, di mana pesanan pesawat dunia mencapai rekor 15.700 unit pada 2024 menurut data McKinsey & Company. Di dalam negeri, data International Air Transport Association (IATA) memproyeksikan Indonesia akan menjadi pasar penerbangan terbesar keempat di dunia pada 2030.
Hal ini didukung kapabilitas industri pesawat terbang nasional yang dimotori PT Dirgantara Indonesia (PTDI). PTDI telah memproduksi berbagai pesawat dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang kompetitif.
“Seperti N219 sebesar 44,69 persen, NC212i sebesar 42,15 persen, CN235 sebesar 38,74 persen, dan C295 sebesar 20,87 persen,”
ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Peningkatan armada juga berdampak langsung pada rantai pasok komponen dan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO).
“Indonesia saat ini memiliki 12 perusahaan komponen pesawat di bawah naungan Indonesia Aircraft and Component Manufacturer Association (INACOM), dengan 7 di antaranya telah tersertifikasi standar kedirgantaraan internasional (AS9100). Selain itu, terdapat 64 perusahaan MRO bersertifikat Aircraft Maintenance Organization (AMO) yang beroperasi di Indonesia,” kata dia.
Meski berpotensi besar, industri MRO tengah menghadapi tantangan akibat penurunan jumlah pesawat beroperasi menjadi 578 unit pada 2025, gangguan rantai pasok global, dan tingginya tekanan biaya operasional.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Kemenperin memberikan stimulus berupa insentif penurunan tarif bea masuk menjadi 0 persen atas suku cadang pesawat melalui Skema Khusus Bab 98.
"Kebijakan ini mencakup 148 pos tarif dan 448 jenis barang serta bahan, sehingga biaya perawatan dan perbaikan pesawat dapat menjadi lebih efisien," kata Agus.
Agus menuturkan telah ditandatangani Joint Declaration of Intent antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Airbus.
Melalui Joint Declaration of Intent ini, Kemenperin berkomitmen penuh mendukung kerja sama tersebut lewat berbagai instrumen kebijakan, yang pertama Penetapan Skala Prioritas, menetapkan industri kedirgantaraan sebagai industri prioritas di dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Strategi Baru Industrialisasi Nasional.
Yang kedua, Peningkatan Investasi, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal, pembebasan larangan dan pembatasan impor, hingga penurunan tarif bea masuk suku cadang menjadi 0 persen untuk jasa perawatan pesawat.
Dan yang ketiga, Penguatan Rantai Pasok, melakukan pendampingan pemenuhan standardisasi internasional untuk industri komponen serta meningkatkan kapabilitas jasa reparasi pesawat.
"Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya menghasilkan kerangka kerja, tetapi juga menghadirkan alih teknologi nyata, peningkatan kandungan lokal, penguatan SDM dirgantara, serta memperkuat peran strategis Indonesia dalam rantai pasok global," kata Agus.
(NIA DEVIYANA)









