Presiden Prabowo Teken Aturan Potongan Aplikator 8 Persen, Ini Harapan Pengemudi Ojol
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Langkah ini mendapat respons positif dari kalangan pengemudi ojek online (ojol).
Pasalnya, Perpres itu salah satunya mengatur agar platform maksimal hanya memotong 8 persen dari sebelumnya mencapai 20 persen. Dengan begitu, minimal 92 persen pendapatan diterima para pengemudi.
Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, di hadapan ratusan ribu pekerja dari berbagai sektor.
Uddin salah satu driver ojol menyampaikan apresiasi, namun tetap menekankan pentingnya realisasi kebijakan di lapangan. Mereka juga mengingatkan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan driver telah berlangsung lama.
“Alhamdulillah, tuntutan itu sudah beberapa kali diajukan, artinya mengenai potongan-potongan 20 persen itu (driver) ojol keberatan, makanya ini ada spanduk yang bertuliskan harga mati (potongan) 10 persen,” kata Uddin dikutip Sabtu (2/5/2026).
Tak hanya terkabul, keinginan itu bahkan bisa ditekan lagi oleh Prabowo hingga 8 persen. Artinya, pengemudi akan lebih banyak diuntungkan.
Kebijakan pemerintah ini pun disebut sebagai langkah maju. Para driver berharap perubahan tersebut benar-benar diterapkan oleh aplikator tanpa pengecualian.
“Kalau dukungan memang kami tanggapi secara positif. Cuma yang penting itu sekarang realisasi," kata dia.
Selain persoalan bagi hasil, para pengemudi juga menyoroti isu kesejahteraan lain seperti perlindungan kesehatan, kondisi kendaraan, hingga beban operasional di lapangan yang mendapatkan lintasan yang panjang namun dibayar murah.
(Nur Ichsan Yuniarto)










