Defisit Anggaran AS Bakal Bertambah Rp19.000 Triliun Imbas Pembatalan Tarif
IDXChannel - Pembatalan tarif baru-baru ini dapat menambah defisit anggaran Amerika Serikat (AS) sebesar USD1,1 triliun atau sekitar Rp19.000 triliun dalam 10 tahun ke depan.
Dilansir dari Xinhua pada Rabu (29/4/2026), angka tersebut berdasarkan perhitungan dari Kantor Anggaran Kongres (CBO).
"Defisit 10 tahun ke depan akan sekitar USD1,1 triliun lebih tinggi. Dampak dari keputusan Mahkamah Agung yang menghapus beberapa tarif sedikit diimbangi langkah pemerintah yang memberlakukan beberapa tarif baru," kata Direktur CBO Philip Swagel dalam sebuah wawancara.
Mahkamah Agung baru-baru ini membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump yang didasari Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Keputusan tersebut akan menambah defisit anggaran sebanyak USD2 triliun dalam 10 tahun ke depan.
Di sisi lain, langkah pemerintahan Trump untuk mengganti tarif IEEPA dengan bea masuk baru akan menambah pendapatan hingga USD900 miliar pada periode yang sama.
"Sulit untuk menentukan angka defisit yang tepat karena pemerintah federal memiliki banyak wewenang untuk memberlakukan tarif baru atau mengubah tarif yang ada," ujar Swagel.
AS mencatat defisit anggaran federal sebesar USD1,16 triliun pada paruh pertama tahun fiskal 2026 yang dimulai dari 1 Oktober 2025.
Total utang publik AS mencapai USD38,95 triliun bulan ini, menurut data yang dikeluarkan oleh pemerintah. (Wahyu Dwi Anggoro)









