Berangkat Haji Gunakan Visa Kerja, 13 WNI Dicegah Terbang ke Arab Saudi 

Berangkat Haji Gunakan Visa Kerja, 13 WNI Dicegah Terbang ke Arab Saudi 

Terkini | idxchannel | Sabtu, 25 April 2026 - 17:40
share

IDXChannel - Satgas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencegah 13 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji. Mereka dicegah lantaran visa yang dimiliki tidak sesuai peruntukannya.

"Hingga tanggal 21 April 2026 itu total kemudian sudah ada 13 warga negara Indonesia yang kemudian dicegah berangkat menuju ke Arab Saudi," kata Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf di Embarkasi Jakarta Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2026).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ini memang berniat untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja dan tentunya visa kerja ini kan tidak diterima oleh Pemerintah Arab Saudi," lanjutnya.

Dia melanjutkan, penggunaan visa kerja maupun visa ziarah untuk haji tidak diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab visa haji resmi yang diperbolehkan untuk menjalankan ibadah tersebut.

"Karena hanya visa resmi haji saja yang kemudian diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. Jadi visa kerja, visa ziarah ini yang kemudian juga akan dicekal juga oleh Pemerintah Arab Saudi," kata dia.

Jika 13 WNI tersebut dibiarkan terbang, pemerintah Arab Saudi akan mengambil tindakan tegas seperti, penahanan, denda, hingga larangan masuk ke Tanah suci selama 10 tahun.

Maka dari itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kemenhaj melakukan pencegahan terhadap 13 WNI agar tidak menginjakan kakinya di Arab Saudi.

"Jadi kita cegah dari awal, kemudian melakukan penindakan di bandara, termasuk juga dari ke-13 WNI itu kemudian dicegah berangkat dari Bandara Kualanamu Medan dan juga Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik