Content Creator hingga Influencer Sosmed Bisa Kantongi Nomor Induk Berusaha di Juni 2026
IDXChannel - Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mulai diimplementasikan pada 18 Juni 2026. Beberapa sektor usaha yang sebelumnya belum diatur, seperti content creator hingga influencer yang mendapatkan pendapatan dari monetisasi sosial media saat ini tergolong sebagai jenis usaha baru lewat penyesuaian tersebut.
KBLI merupakan kode resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha di Indonesia. Jika sektor usaha sudah termasuk dalam KBLI, maka perorangan atau perusahaan sudah dapat mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun NIB (Nomor Induk Berusaha).
Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan perubahan KBLI dilakukan menyesuaikan dengan berkembangnya aktivitas ekonomi di tanah air. Seperti di sektor digital, aktivitas lingkungan, dan model-model bisnis baru.
"Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Kementerian Hukum yang paling lambat 18 Juni 2026," ujarnya di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM, Kamis (23/4/2026).
Winny, sapaan akrabnya, menambahkan, aktivitas ekonomi di sektor digital juga sudah digolongkan sebagai baku lapangan usaha. Misalnya aset crypto, content creator, hingga monetisasi sosial media yang kerap dilakukan oleh influencer di tanah air.
"Ini adalah bagian dari ekosistem ekonomi baru dan harus memiliki klasifikasi ekonomi yang jelas," lanjutnya.
Ia mengatakan saat ini ada 22 kategori dalam KBLI terbaru tahun 2025. Terdapat penambahan aktivitas ekonomi baru diatur, seperti pembangkit listrik energi baru terbarukan, hingga aktivitas ekonomi di bidang carbon capture storage.
"Jadi yang terkait dengan aktivitas ekonomi energi baru terbarukan, ini sudah ada kode klasifikasinya sendiri. Bahkan untuk pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan, itu sudah kami pisahkan dengan kode pembangkit listrik berbasis fosil," kata Kepala BPS.
"Jadi untuk tenaga listrik yang berbasis energi baru terbarukan seperti bio energi, panas bumi, angin, air laut dan sebagainya, ini sudah dipisahkan," sambungnya.
Tidak hanya itu, aktivitas perdagangan baru juga terdeteksi pemerintah dan diklasifikasikan sebagai baku lapangan usaha seperti produsen tanpa pabrik atau perorangan yang hanya mendesain dan menjual produk tanpa memiliki fasilitas produksi sendiri.
"Selain itu, juga ada seperti produk vape liquid, rumput sintetis, energy storage system, dan jenis kegiatan seperti peralatan pernafasan atau ventilator, ini juga sudah ada penambahan klasifikasi pada kegiatan industri manufaktur," kata Winny.
(Febrina Ratna Iskana)










