DJP Catat 11,4 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Aktivasi Coretax Tembus 18,1 Juta
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga Minggu, 19 April 2026 pukul 24:00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 yang telah diterima mencapai 11.434.264 laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan.
"Untuk periode sampai dengan 19 April 2026, tercatat sebanyak 11.434.264 SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan," ungkap Inge dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan data yang dirilis, untuk Tahun Buku Januari-Desember terdapat WP OP Karyawan 9.858.579 laporan, WP OP Non-Karyawan 1.227.889 laporan, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 343.765 laporan dan WP Badan (Mata Uang USD) 250 laporan.
Selain itu, terdapat pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025) sebanyak 3.745 WP Badan Rupiah dan 34 WP Badan USD.
Di sisi lain, DJP terus mendorong modernisasi sistem perpajakan melalui aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 18.199.350 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun pada sistem baru tersebut.
Sistem Coretax diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan lebih bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.199.350," tambah Inge.
Adapun rincian Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi 17.094.257 akun, Wajib Pajak Badan 1.013.884 akun, Instansi Pemerintah 90.982 akun dan Wajib Pajak PMSE 227 akun.
(Febrina Ratna Iskana)










