RUU Sistem Transportasi Nasional Disusun, Pembayaran Tarif Antarmoda Bisa Terintegrasi
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah menyusun Rancangan Undang-undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Regulasi anyar ini tujuan utamanya untuk mengintegrasikan penyelenggaraan sistem transportasi antarmoda.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendukung adanya regulasi tersebut. Ketua Umum MTI Haris Muhammadun mengatakan, saat ini MTI terlibat dalam memberikan rekomendasi kebijakan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Terdapat beberapa pokok inti dalam RUU tersebut, antara lain integrasi tarif, integrasi angkutan umum, integrasi sistem, integrasi layanan, termasuk integrasi pembiayaan infrastruktur.
"Semua integrasi moda transportasi, itu akan kita dorong melalui Undang-Undang Sitranas. Itu intinya, makanya sejalan dengan pembentukan Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi Multimoda," ujarnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Idul Fitri di Tengah Perang
Ia menjelaskan integrasi tarif nantinya akan membuat masyarakat cukup sekali bayar untuk mengakses angkutan umum. Berbeda dengan saat ini yang masih melakukan tapping ketika pengguna beralih antarmoda.
"Kita ingin integrasi tarif, integrasi angkutan umum, sistem, layanan, hingga pembiayaan. Makanya ada RUU Sistranas. Misal moda transportasi yang ada di Soekarno-Hatta saja, kenapa sih stasiun masih ada di bangunan luar," tambahnya.
Selain akan mengatur integrasi tarif antarmoda, RUU ini juga akan mengambil peran pembiayaan untuk pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi antar moda. Namun demikian, Haris belum menjabarkan lebih jauh seperti skema yang akan dikembangkan pemerintah untuk mendapatkan pembiayaan.
"Itu yang ingin kita capai. Karena tanpa integrasi, itu (layanan transportasi) tidak akan bisa seamles, efisien dan efektif dalam melayani transportasi," kata Haris.
Kesempatan sebemumnya, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi Antar Moda, Risal Wasal, mengatakan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi nasional yang terhubung, terpadu, dan berkelanjutan.
Sita 86 Rekaman CCTV, Polisi Temukan 2.610 Gambar Terkait Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Risal mengatakan, dengan sistem ini masyarakat cukup melakukan satu kali pembayaran untuk menggunakan berbagai jenis transportasi seperti bus, kereta, hingga angkutan perkotaan lainnya.
"Ada 3 hal yang akan kita laksanakan, pertama bagaimana integrasi tarifnya antarmoda, serta integrasi ticketing system," ujarnya di Jakarta (31/7/2025).
Risal menjelaskan bahwa sistem ini akan mencakup integrasi tarif, sistem tiket, dan juga sistem clearing house yang akan memastikan pembagian pendapatan antar operator moda berjalan adil dan transparan.
"Ke depan kita bicara MaaS (Mobility as a Services). Konsep MaaS itu adalah, begitu dia tap dengan satu tiket tadi, uang itu akan langsung terbagi (ke moda transportasi lain)," katanya.
Risal menjelaskan MaaS adalah Integrasi dan akses ke berbagai layanan transportasi (seperti transportasi umum, ride-sharing, car-sharing, bike-sharing, scooter-sharing, taxi, rental mobil, ride-hailing dan sebagainya) dalam satu penawaran digital mobilitas dengan basis mobilitas aktif dan sistem transportasi umum yang efisien.
(Febrina Ratna Iskana)










