Kena Sanksi KPPU, 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat
IDXChannel—Sebanyak 40 perusahaan fintech penyedia pinjaman online mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025. Keberatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan pendaftaran keberatan itu dilakukan pada Kamis (9/4/2026) malam.
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dan meregistrasi lebih dari 40 (empat puluh) Permohonan Keberatan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech Peer-to-Peer Lending/pinjaman online) atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025,” kata Sunoto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Sunoto menerangkan bahwa seluruh berkas permohonan ini dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
Para pemohon di antaranya: PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Ammana Fintek Syariah, PT Indosaku Digital Teknologi, PT Fintek Digital Indonesia, PT Lumbung Dana Indonesia, dan PT Ethis Fintek Indonesia.
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, PT Mapan Global Reksa, PT Info Tekno Siaga, PT Indonesia Fintopia Technology, serta perusahaan-perusahaan fintech lainnya.
Dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara-perkara keberatan tersebut, Ketua PN Jakarta Pusat telah membentuk susunan majelis hakim. Yakni Anton Rizal Setiawan (Ketua Majelis), M. Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba (Hakim anggota)
“Pemeriksaan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam regulasi yang berlaku,” tandas dia.
Sebagai informasi, dalam Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan pokok tuduhan berupa perjanjian penetapan harga (price fixing) atas biaya layanan pinjaman online.
(Nadya Kurnia0










