Menhub Sebut Kenaikan Fuel Surcharge 38 Persen Bukan Diputuskan Sepihak
IDXChannel - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen tidak serta merta diputuskan secara sepihak. Ia menyebut keputusan itu telah dikoordinasikan dengan seluruh perusahan maskapai di Indonesia.
"Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang domestik, sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38 persen," kata Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
"Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge, ini adalah dalam bentuk koordinasi dan masukan dari pihak-pihak khususnya dari pihak airlines," tutur dia.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan atas kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan beban biaya operasional maskapai penerbangan nasional.
"Berkenan untuk menghapus bea masuk untuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan dengan pengurangan atau penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita," kata dia.
Ia menyebut kebijakan tersebut untuk menjaga keseimbangan antar keberlanjutan industri penerbangan nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
"Jadi, kami berharap ini kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan juga para pelaku industri aviasi atau industri penerbangan," katanya.
(kunthi fahmar sandy)










