BPOM Temukan 24 Produk Bahan Alam Mengandung Kimia
IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)menemukan 24 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Adapun temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM berdasarkan sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) selama Januari–Februari 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kesehatan, terutama yang dipasarkan dengan klaim memberikan efek cepat.
Obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan alami. Penambahan bahan kimia obat secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. “BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” kata Kepala BPOM di Jakarta Sabtu, (4/4/2026).
Timnas Indonesia U-17 Bakal Diperkuat 3 Pemain Diaspora Jelang Piala AFF U-17 2026, 1 dari Inggris!
Dari 24 produk yang teridentifikasi mengandung BKO tersebut, didominasi 9 OBA dengan klaim stamina pria yang mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Selain itu, BPOM juga menemukan 8 OBA dengan klaim pegal linu yang mengandung kafein, fenilbutason, natrium diklofenak, parasetamol, deksametason, chlorpheniramine maleate (CTM), dan prednison.
Kemudian, ditemukan juga 4 OBA dengan klaim pelangsing yang mengandung sibutramin serta 3 OBA dengan klaim penambah nafsu makan yang mengandung deksametason dan siproheptadin.
Daftar nama lengkap dan gambar 24 produk mengandung BKO. Selain pengawasan produk yang beredar di Indonesia, BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat negara lain. Otoritas Thailand ini melaporkan 1 produk SK yang mengandung BKO sildenafil dan tadalafil dengan merek GK24.
Sildenafil merupakan obat yang digunakan untuk terapi disfungsi ereksi dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penggunaan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan efek samping seperti tekanan darah yang tidak stabil, gangguan jantung, hingga interaksi berbahaya dengan obat lain. Sedangkan sibutramin telah dilarang penggunaannya dalam produk pelangsing karena dapat meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.
Bisakodil yang merupakan obat pencahar, dapat menimbulkan gangguan saluran pencernaan dan ketidakseimbangan elektrolit apabila digunakan secara tidak tepat. Sementara, siproheptadin merupakan obat antihistamin yang penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan medis.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk sarana ritel. Tindak lanjut yang dilakukan meliputi pengamanan produk serta pemusnahan produk yang terbukti mengandung BKO.
BPOM juga telah menjatuhkan sanksi administratif yang tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk tersebut, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar.
Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat diproses sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tutur Kepala BPOM.
(kunthi fahmar sandy)










