Laba Jamkrindo Syariah Melonjak Jadi Rp141,03 miliar di 2025
IDXChannel - PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamkrindo Syariah) mencatatkan kinerja positif dan pertumbuhan yang signifikan di tengah dinamika industri penjaminan.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, Jamkrindo Syariah membukukan laba bersih sebesar Rp141,03 miliar pada 2025, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp54,11 miliar.
Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan strategi perusahaan dalam memperkuat kualitas bisnis dan pengelolaan risiko secara berkelanjutan.
Dari sisi fundamental, total aset perusahaan tercatat sebesar Rp2,46 triliun, meningkat dibandingkan Rp2,41 triliun pada 2024. Sementara itu, ekuitas perusahaan juga mengalami peningkatan menjadi Rp1,41 triliun, yang menunjukkan penguatan struktur permodalan perusahaan.
Kinerja operasional perusahaan turut menunjukkan perbaikan, dengan laba sebelum zakat dan pajak mencapai Rp168,37 miliar, meningkat dari Rp54,13 miliar pada tahun sebelumnya.
Hal ini didorong oleh pengelolaan portofolio penjaminan yang lebih selektif, peningkatan kualitas underwriting, serta optimalisasi pendapatan investasi.
Direktur Utama PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Hari Purnomo, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari konsistensi perusahaan dalam menjalankan transformasi bisnis dan penguatan tata kelola.
“Kinerja positif ini merupakan buah dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat fundamental perusahaan, baik dari sisi manajemen risiko, efisiensi operasional, maupun pengembangan bisnis yang lebih berkualitas. Kami optimis tren positif ini dapat terus berlanjut ke depan,” ujar Hari Purnomo.
Selain itu, Jamkrindo Syariah mencatatkan jumlah penghasilan komprehensif sebesar Rp161,69 miliar, yang semakin memperkuat posisi keuangan perusahaan secara keseluruhan.
Dari sisi kepatuhan, laporan keuangan 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Bukan Jordi Cruyff, Ini Sosok yang Bawa Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes ke Ajax Amsterdam
Jamkrindo Syariah juga telah memenuhi ketentuan regulator terkait Gearing Ratio, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2025, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesehatan keuangan dan keberlanjutan usaha.
Ke depan, Jamkrindo Syariah terus memperkuat perannya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, serta memperluas kontribusi dalam ekosistem keuangan syariah nasional melalui layanan penjaminan yang profesional, amanah, dan berdaya saing.
(Febrina Ratna Iskana)










