Laporan SPT Tahunan Tembus 10,53 Juta hingga 31 Maret 2026

Laporan SPT Tahunan Tembus 10,53 Juta hingga 31 Maret 2026

Terkini | idxchannel | Rabu, 1 April 2026 - 19:50
share

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 hingga tenggat waktu 31 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Tercatat, sebanyak 10.530.651 SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) di seluruh Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan dengan kontribusi dominan.

"Untuk periode sampai dengan 31 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.530.651 SPT. Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh OP Karyawan sebanyak 9.214.182 SPT dan OP Non Karyawan sebanyak 1.100.876 SPT," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Selain Wajib Pajak Orang Pribadi, pelaporan juga mencakup Wajib Pajak Badan dengan rincian sebagai berikut:
• Tahun Buku Januari-Desember:
Badan (Mata uang Rupiah): 213.492 SPT.
Badan (Mata uang USD): 159 SPT.

• Beda Tahun Buku (Dilaporkan mulai 1 Agustus 2025):
Badan (Mata uang Rupiah): 1.912 SPT.
Badan (Mata uang USD): 30 SPT.

Sejalan dengan reformasi perpajakan, DJP juga mencatatkan kemajuan signifikan dalam digitalisasi administrasi melalui akun Coretax. Hingga akhir Maret 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 17.551.174.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.551.174, yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, Instansi Pemerintah, hingga PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)," kata Inge.

Rincian aktivasi akun Coretax menunjukkan basis pengguna yang luas di antaranya WP Orang Pribadi 16.489.868 aktivasi, WP Badan 970.529 aktivasi, WP Instansi Pemerintah 90.550 aktivasi dan WP PMSE 227 aktivasi.

Tingginya angka aktivasi ini mencerminkan kesiapan masyarakat dalam mengadopsi sistem perpajakan terbaru yang lebih terintegrasi dan memudahkan proses kepatuhan di masa mendatang. DJP terus mengimbau bagi Wajib Pajak yang belum melakukan aktivasi atau pelaporan untuk segera memanfaatkan layanan digital yang tersedia guna menghindari kendala administrasi.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik