BEI Resmi Berlakukan Aturan Free Float Jadi 15 Persen, Ini Tenggat Waktunya

BEI Resmi Berlakukan Aturan Free Float Jadi 15 Persen, Ini Tenggat Waktunya

Ekonomi | idxchannel | Rabu, 1 April 2026 - 09:24
share

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edaran (SE) nomor SE-00004/BEI/03-2026 mulai Selasa (31/3/2026). 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari "8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal" guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat serta memperkuat perlindungan investor.

Salah satu poin krusial dalam penyesuaian ini adalah kenaikan batas minimum saham publik (free float) bagi perusahaan untuk tetap tercatat di Bursa, dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong transparansi dan likuiditas pasar yang lebih sehat.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal," ujar Kautsar dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

BEI menetapkan masa transisi yang dibagi berdasarkan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026 agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri.

Bagi emiten dengan kapitalisasi di atas Rp5 triliun, jika free float saat ini di bawah 12,5 persen maka wajib mencapai 12,5 persen pada 31 Maret 2027, serta 15 persen pada 31 Maret 2028. 

Namun, jika free float saat ini antara 12,5–15 persen, maka wajib mencapai 15 persen pada 31 Maret 2027.

Sementara itu, untuk emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun, maka wajib memenuhi ketentuan free float 15 persen paling lambat 31 Maret 2029.

Untuk pencatatan awal (Initial Public Offering), BEI menerapkan sistem tiering baru berbasis kapitalisasi pasar dengan besaran saham free float sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen.

Selain aspek likuiditas, reformasi ini juga menyasar peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG). BEI kini mewajibkan penyusun laporan keuangan perusahaan memiliki sertifikasi kompetensi guna menjamin akurasi data bagi investor.

"Ketentuan ini akan meningkatkan kualitas, akurasi dan kredibilitas laporan keuangan yang merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan investor," kata Kautsar.

BEI juga mewajibkan jajaran Direksi, Komisaris, dan Komite Audit untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal secara periodik. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas manajemen dalam mengelola perusahaan publik.

Guna mendukung implementasi aturan baru ini, BEI menyediakan fasilitas hot desk dan pendampingan bagi emiten. Bursa juga akan membantu meningkatkan penyerapan saham publik melalui berbagai kegiatan strategis.

"BEI juga membantu peningkatan penyerapan free float Perusahaan Tercatat di pasar melalui berbagai kegiatan, seperti roadshow dan public expose live untuk mempertemukan Perusahaan Tercatat dengan investor, serta capacity building terkait fungsi investor relations," ujar dia.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik