Jaksa KPK Tuntut Delapan Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA 4-9,5 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Delapan Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA 4-9,5 Tahun Penjara

Terkini | idxchannel | Selasa, 31 Maret 2026 - 04:24
share

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut para terdakwa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) selama 4-9,5 tahun penjara.

Salah satu terdakwa, Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025, dituntut dengan hukuman 9,5 tahun penjara. JPU menilai, Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harianto dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026). 

Ia juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp700 juta subsider 160 hari kurungan badan. Selain itu, Haryanto juga dituntut membayar uang pengganti Rp84.720.680.773 subsider enam tahun penjara. 

Dalam kesempatan yang sama, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap tujuh terdakwa lain, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.

Berikut rincian tuntutan terhadap tujuh terdakwa yang dimaksud:

  1. Suhartono dituntut empat tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan badan. 
  1. Wisnu Pramono dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp25.201.990.000 subsider empat tahun kurungan badan
  1. Devi Angraeni dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.250.392.000 subsider tiga tahun kurungan badan. 
  1. Gatot Widiartono dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider tiga tahun kurungan badan. 
  1. Putri Citra Wahyoe dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.396.833.496 subsider dua tahun kurungan badan. 
  1. Jamal Shodiqin dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp551.160.000 subsider satu tahun kurungan badan. 
  1. Alfa Eshad dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider dua tahun kurungan badan.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik