Purbaya Tegaskan Indonesia Tak Darurat Energi, Begini Penjelasannya
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi gawat darurat energi, meskipun ketegangan di Timur Tengah terus membayangi pasar global.
Menurutnya, indikator utama sebuah keadaan darurat adalah terhentinya ketersediaan stok, sementara saat ini pasokan energi nasional masih terjaga dengan baik.
Hal ini sekaligus merespons langkah negara tetangga, Filipina, yang telah mengumumkan status darurat energi dan menerapkan kebijakan work from home (WFH) dua hari sepekan bagi warganya.
"Darurat energi adalah kalau misalnya suplainya berhenti. Itu yang saya takut. Bukan harganya, suplainya nggak ada itu. Ini kan masih ada suplainya. Jadi kalau dibilang darurat, enggak," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Meski pasokan saat ini dinilai aman, Bendahara Negara ini mengingatkan pentingnya menyiapkan solusi jangka panjang jika eskalasi konflik berlanjut.
Purbaya menekankan perlunya desain kebijakan yang lebih tangguh agar fiskal negara tidak terus menerus berada dalam posisi tertekan setiap kali terjadi gejolak global.
"Tapi kita harus siap-siap terus ke depan. Kalau misalnya keadaan seperti ini sering terjadi, apakah kita akan deg-degan terus? Apakah nanti Anda akan maki-maki saya terus desain anggaran jelek segala macam?" ujarnya.
Terkait kekhawatiran melambungnya harga minyak dan gas dunia, Purbaya menjamin bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 masih memiliki bantalan yang cukup kuat.
Pemerintah belum berencana mengubah postur anggaran maupun skema subsidi yang ada saat ini, setidaknya hingga akhir tahun, selama harga masih berada dalam rentang yang dapat diprediksi.
"Saya enggak akan ubah APBN atau subsidi yang ada sampai titik yang mungkin nanti harga menjangkau tinggi sekali. Tapi pada saat sekarang, sampai akhir tahun dengan harga sekarang, kita masih tahan APBN," kata Purbaya.
Pemerintah terus melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan harga komoditas energi dunia untuk memastikan bahwa daya beli masyarakat tetap terlindungi tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal nasional.
(Febrina Ratna Iskana)










