BMRI Siapkan Rp1,17 Triliun untuk Buyback Saham, Segera Minta Restu Investor 29 April 2026

BMRI Siapkan Rp1,17 Triliun untuk Buyback Saham, Segera Minta Restu Investor 29 April 2026

Ekonomi | idxchannel | Selasa, 17 Maret 2026 - 12:34
share

IDXChannel - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) berencana untuk melakukan buyback saham perseroan dengan total nilai maksimum Rp1,17 triliun. Hal ini dilakukan bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek yang dimiliki perseroan.

"Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan," ujar Corporate Secretary BMRI Adhika Vista dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (17/3/2026).

Lebih lanjut, kata Adhika, tujuan lain dari buyback adalah pengalihan saham hasil buyback untuk pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pegawai dalam rangka mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja perseroan dalam jangka panjang dan/atau program kepemilikan saham bagi Direksi dan Dewan Komisaris.

Program ini dilakukan sebagai penerapan kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja dan risiko dengan berpedoman pada Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Adhika mengungkapkan, biaya buyback direncanakan sebesar-besarnya Rp1,17 triliun yang berasal dari kas internal perseroan, termasuk biaya transaksi pembelian kembali (biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jumlah nominal nilai saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah modal disetor.

Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait buyback dan pengalihan saham hasil buyback 29 April 2026. Kemudian, perkiraan jadwal periode buyback 30 April 2026-29 April 2027 atau dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS.

Buyback dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui buyback.

"Pelaksanaan buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak akan melakukan buyback apabila akan mengakibatkan pengurangan jumlah saham pada tingkat tertentu yang dapat mengurangi likuiditas saham di Bursa Efek secara signifikan," kata Adhika.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik