Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Negara

Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Negara

Terkini | idxchannel | Jum'at, 13 Maret 2026 - 14:40
share

IDXChannel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menyerahkan uang hasil rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang TPPU yang berasal dari tindak pidana perjudian online kepada Kas Negara melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Uang rampasan tersebut berjumlah Rp530.430.217.324,57 dan diserahkan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (13/3/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal mengatakan, uang tersebut merupakan hasil rampasan dari penanganan kasus atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026.

"Hengki Wiro yang telah yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat Pada tanggal 11 Februari 2026 telah diputus secara sah dan dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal 607 ayat 1 KUHP Nasional dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana penjudian online," kata Nurul, Jumat (13/3/2026).

Dia menambahkan, uang tersebut dirampas dari berbagai rekening bank milik terpidana dan disetorkan secara langsung kepada kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Selain itu, uang tersebut juga sudah mencakup denda dengan nominal sebesar Rp1 miliar.

“Jumlah yang tersebut berasal dari uang yang dirampas negara sebesar tersebut dari berbagai rekening bank yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online dan denda sebesar Rp1 miliar selanjutnya uang tersebut akan kami setorkan ke dalam kas negara melalui Kementerian Keuangan,” kata dia.

Nurul menjelaskan, perkara yang menjerat terpidana Oei Hengky Wiryo ini dimulai pada tahun 2024 ketika Badan Reserse Kriminal Polri menerima informasi dari PPATK terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah kepada aktivitas perjudian online.

"Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan sejumlah situs perjudian online yang dapat diakses oleh masyarakat. Situs-situs tersebut menyediakan berbagai permainan berbasis keberuntungan, sistem deposit dan dan menarik dana melalui transfer bank secara serta menawarkan kemenangan dengan kelipatan nilai tertentu disertai bonus," kata Nurul.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, hal itu berjalan dari tahun 2018 sampai dengan Februari 2025 dimana website judi online yang dapat di akses oleh pemain.

Website tersebut diantaranya adalah YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, HCS77 yang keseluruhan website tersebut terafiliasi dengan PT. A2Z Solusindo Teknologi dengan Oei Hengky Wiryo selaku Komisaris Utama.

Oei Hengky Wiryo diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh terpidana melalui kepemilikan saham mayoritas PT. A2Z Solusindo Teknologi di beberapa perusahaan.

Nurul menerangkan, modus yang digunakan terpidana adalah dengan mendaftarkan akun melalui website dan pemain melakukan deposit ke rekening yang sudah ditentukan. Setelah itu dana kemenangan bisa ditarik oleh pemain melalui mekanisme penarikan dana melalui rekening pribadi.

“Yang berdasarkan hasil penelusuran transaksi ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penimbun dana deposit pencucian,” kata dia.

Uang hasil perjudian online itu kemudian ditempatkan pada beberapa perusahaan yang disamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya ke rekening terpidana dan beberapa rekening lainnya yang terafiliasi dengan terpidana.

Ia menyampaikan bahwa penyetoran uang rampasan kepada kas negara ini menjadi komitmen kejaksaan dalam proses penegakan hukum secara tuntas. Selain itu, Hal tersebut juga menjadi langkah konkret dalam memberantas perjudian online dan pencucian uang serta kejahatan sejenisnya.

“Di samping itu, pengembalian barang rampasan kekhasan negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas. Penyetoran uang rampasan negara dan dendah perkara pada hari ini menunjukkan komitmen kami secara tegas dan memberantas perjudian online dan pencucian uang,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik