Indonesia Akhirnya Punya Pedoman Resmi Pembelajaran AI, SKB-nya Diteken Tujuh Menteri

Indonesia Akhirnya Punya Pedoman Resmi Pembelajaran AI, SKB-nya Diteken Tujuh Menteri

Terkini | idxchannel | Kamis, 12 Maret 2026 - 14:30
share

IDXChannel—Tujuh menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Kamis (12/3/2026). 

Para menteri yang mengikuti penandatanganan SKB ini antara lain Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kemudian Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kepala BKKBN Wihaji.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno,mengatakan bahwa surat keputusan bersama tersebut ditujukan untuk mengatur sekaligus memitigasi risiko teknologi digital dan kecerdasan artifisial terhadap anak.

“Jadi, SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini memberdayakan anak-anak kita,” kata Pratikno, Kamis (12/3/2026).

Selain itu, surat keputusan bersama ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberdayakan anak-anak agar tidak ketergantungan terhadap teknologi yang terlalu mudah (instan) sehingga dapat memberikan pengaruh negatif. 

Seperti menurunnya kemampuan kognitif dan reflektif serta daya kritis, waktu layar (screen time) yang terlalu berlebihan, dan gangguan kesehatan mental yang berpengaruh terhadap akademik.

“Inilah yang direspons SKB 7 Menteri untuk mewujudkan generasi yang bijak dan cerdas berdigital ini menggunakan kecerdasan buatan untuk mendukung ekosistem pendidikan yang maju, yang kuat secara akademik, secara mental, etika dan moral terbaik,” ucap dia.

Dia menjelaskan bahwa pedoman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh tujuh menteri itu akan diterapkan di semua jenjang pendidikan anak, baik pendidikan formal maupun nonformal, termasuk keluarga.

“Ini terkait dengan penggunaan teknologi digital dan juga kecerdasan artifisial untuk pendidikan formal mulai jenjang PAUD sampai kemudian jenjang pendidikan tinggi maupun pendidikan informal dan informal termasuk keluarga,” ungkap Pratikno.

Nantinya, teknologi dan kecerdasan buatan bisa diakses oleh anak sesuai dengan kriteria umur. Sehingga ada batasan bagi anak di umur berapa mereka bisa mengakses teknologi digital atau kecerdasan artifisial (AI). 

Selain itu, anak juga nantinya akan dipantau saat menggunakan teknologi tersebut dari mulai apa yang diakses hingga waktu yang ditentukan.

“Jadi, semakin ke atas itu asumsinya semakin lebih siap, oleh karena itu semakin lebih longgar, tetapi semakin bawah ini semakin lebih terkontrol. Nah, bukan hanya terkontrol dari sisi durasi, tapi juga terkontrol dari sisi konten,” tambah dia.

Ia mencontohkan, aturan dalam pedoman tersebut seperti anak di jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak boleh menggunakan kecerdasan artifisial (AI) secara instan. Namun, Pratikno menegaskan hal itu bukan bentuk pelarangan bagi anak, melainkan kontekstual dan tujuan penggunaan AI yang lebih terkonsentrasi pada pendidikan.

“Misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya. Tetapi menggunakan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Misalnya sebagai satu contoh simulasi robotik misalnya simulasi-simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI tetapi itu memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” tegas Pratikno.

Pratikno berharap, adanya SKB Tujuh Menteri ini bisa membuat pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial bagi anak menjadi lebih positif dan mengurangi resiko negatif.

“Jadi, dengan SKB ini kita harapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak Indonesia akan lebih baik, lebih bijak, punya manfaat positif, mengurangi risiko-risiko negatif,” harap dia.

(Nadya Kurnia)

Topik Menarik