Revisi Aturan Pajak UMKM 0,5 Persen Masuki Tahap Akhir

Revisi Aturan Pajak UMKM 0,5 Persen Masuki Tahap Akhir

Terkini | idxchannel | Jum'at, 6 Maret 2026 - 16:00
share

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) segera diberlakukan. 

Saat ini, perubahan regulasi yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tersebut tengah memasuki tahap akhir proses administrasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya telah menandatangani dokumen revisi tersebut sebagai langkah menuju penetapan resmi.

"Terkait dengan PPH final UMKM revisi PP 55, memang kami berproses kembali tahun ini," kata Bimo dalam Media Briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Senada, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, aturan ini awalnya akan diterapkan pada1 Januari 2026. Namun, persoalan administratif menyebabkan jadwal penerapan sedikit meleset dari target awal.

"Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah. Tapi hanya administrasi aja," kata Yon.

Yon menambahkan, setelah penandatanganan di tingkat Dirjen Pajak, dokumen akan segera diajukan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi ditetapkan oleh pemerintah. Dia optimistis proses ini tidak akan memakan waktu lama.

"Kita berharap nanti dalam waktu dekat sudah segera akan bisa diberlakukan," ujar Yon.

Dalam revisi PP 55/2022 ini, pemerintah berencana melakukan penyesuaian signifikan terkait kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak menikmati fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Ke depan, skema tarif khusus ini rencananya hanya akan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan dan Koperasi.

Sebaliknya, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, dan Firma direncanakan tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen dan harus beralih menggunakan tarif pajak normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak Badan

(Rahmat Fiansyah).

Topik Menarik