Airlangga Wanti-Wanti Pengusaha, THR Pegawai Swasta Tak Boleh Dicicil Paling Lambat H-7 Lebaran

Airlangga Wanti-Wanti Pengusaha, THR Pegawai Swasta Tak Boleh Dicicil Paling Lambat H-7 Lebaran

Terkini | idxchannel | Selasa, 3 Maret 2026 - 12:24
share

IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewanti-wanti para pengusaha agar tidak mencicil tunjangan hari raya (THR) pegawai sektor swasta.

"THR sektor swasta wajib dibayar penuh tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. THR diberikan ke pekerja dngan masa kerja minimal 1 tahun," kata Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri 2026, Selasa (3/3/2026).

Dia menambahkan, jumlah THR yang dibayarkan ke pegawai swasta diprakirakan mencapai Rp124 triliun.

"Perkiraan jumlah THR yang dibayar Rp124 triliun sektor swasta, Ini diharapkan mendorong konsumsi nasional secara signifikan," kata dia.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemberian THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

THR ini pun tidak dapat diberi semata-mata, tetapi harus untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dan untuk pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja baik yang waktu tertentu ataupun tidak tertentu.

“Kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” kata Yassierli.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik