BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten di 2025, Didominasi Keterlambatan Laporan Keuangan

BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten di 2025, Didominasi Keterlambatan Laporan Keuangan

Ekonomi | idxchannel | Senin, 2 Maret 2026 - 12:10
share

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan emiten terkait keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan serta Laporan Bulanan Registrasi Efek.

Berdasarkan data rekapitulasi tahunan, Senin (2/3/2026) secara spesifik, sanksi terkait Laporan Keuangan pada 2025 mencapai 1.223 kasus, naik 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sebaliknya, terdapat tren penurunan jumlah sanksi pada kategori lain seperti pemenuhan kewajiban free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, serta keterbukaan informasi terkait public expose tahunan. 

Selain aspek administratif tersebut, BEI juga memberikan sanksi pada kategori lain-lain yang mencakup kelalaian pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi atau sukuk, hingga kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan.  

Pada Januari 2026, BEI mengenakan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Mayoritas atau sebanyak 57 persen dari total sanksi di awal tahun tersebut dipicu oleh keterlambatan Laporan Keuangan interim per 30 September 2025 yang berujung pada Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi, serta belum dilaksanakannya Public Expose tahunan hingga batas waktu akhir Desember 2025.  

Melalui publikasi data sanksi secara berkala di situs resmi bursa, BEI berharap informasi tersebut dapat menjadi referensi penting bagi investor dalam mengambil keputusan investasi sekaligus mendorong perbaikan kualitas emiten melalui mekanisme investor stewardship. 

(DESI ANGRIANI)

Topik Menarik