Beberkan Alasan Tangkap Kasi Intel P2 Bea Cukai, KPK: Khawatir Hilangkan Barang Bukti

Beberkan Alasan Tangkap Kasi Intel P2 Bea Cukai, KPK: Khawatir Hilangkan Barang Bukti

Terkini | idxchannel | Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:20
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi importasi barang. KPK mengungkap alasan Bayu langsung ditangkap.

"Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (28/2/2026).

Pasalnya, kata Asep, sudah ada upaya untuk menghilangkan barang bukti. Misalnya saja, ada perintah dari Budiman untuk memindahkan uang hasil korupsi antarsafe house.

"Tapi memang jelas bahwa ada upaya-upaya untuk menghilangkan bukti gitu kan, memindahkan gitu. Mungkin kalau ini tidak berharga, maksudnya tidak berharga itu bukan uang lah gitu ya. Ini sudah dimusnahkan mungkin, berupa dokumen apa gitu," tuturnya.

Bayu merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat perkara ini diusut. Namun karena kurang bukti, Bayu akhirnya dilepas.

"Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya.Terkait tertangkap tangan itu. Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka Saudara BPP ini belum cukup bukti itu," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik