Danantara Masuk Pasar Modal, Ekonom Nilai Tak Ganggu Independensi Regulator
IDXChannel - Peran Danantara Indonesia di pasar modal belakangan memunculkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan, seiring posisinya sebagai sovereign wealth fund (SWF) sekaligus induk BUMN.
Namun, Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto menilai, kekhawatiran tersebut tidak berdasar jika dilihat dari aspek hukum dan kelembagaan.
Menurut Myrdal, secara struktur dan kewenangan, peran Danantara Indonesia sebagai investor tidak tumpang tindih dengan fungsi regulator pasar modal.
Danantara tidak memiliki otoritas pengaturan maupun pengawasan, melainkan berperan sebagai pengelola investasi negara dan pemegang saham.
“Peran Danantara untuk masuk ke bursa saham itu sah-sah saja dan sesuai dengan Undang-Undang BUMN. Kalau kita lihat, wewenang Danantara memang luas untuk melaksanakan investasi,” ujar Myrdal dalam keterangannya dikutip Minggu (8/2/2026).
Dia menjelaskan, seluruh kewenangan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum di pasar modal tetap sepenuhnya berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari persetujuan aksi korporasi, keterbukaan informasi, hingga pengenaan sanksi, seluruhnya berada di bawah mandat regulator yang independen.
“Independensi regulator ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh struktur kepemilikan saham,” katanya.
Myrdal menambahkan, posisi Danantara Indonesia sebagai induk BUMN justru memperkuat mandatnya untuk melakukan aktivitas investasi secara lebih luas, baik di sektor riil maupun di pasar modal. Yang terpenting, investasi tersebut tetap berorientasi pada penciptaan nilai dan manfaat optimal bagi negara.
“Danantara tidak hanya bisa berinvestasi di sektor riil, tetapi juga di pasar modal secara umum. Yang penting tetap memberikan keuntungan dan manfaat bagi negara,” tutur dia.
Dalam praktik global, kepemilikan saham oleh entitas investasi negara juga merupakan hal yang lazim dan tidak serta-merta mengaburkan peran regulator. Banyak sovereign wealth fund dunia yang aktif berinvestasi di pasar modal tanpa menimbulkan konflik kepentingan kelembagaan.
Myrdal juga mengungkapkan, Danantara memiliki berbagai jalur untuk masuk ke pasar modal, termasuk melalui perusahaan sekuritas, manajer investasi, maupun lembaga pengelola aset yang dimiliki oleh BUMN.
“Danantara bisa masuk melalui fund manager ataupun lembaga manajemen aset yang dimiliki,” jelasnya.
Dalam konteks kondisi pasar saat ini, Myrdal menilai kehadiran investor institusional jangka panjang seperti Danantara justru berpotensi memperkuat stabilitas pasar. Terlebih, pasca koreksi tajam dan derasnya arus keluar dana asing, valuasi sejumlah saham berkapitalisasi besar dinilai semakin menarik.
“Dalam situasi seperti sekarang, ketika investor asing banyak keluar, Danantara bisa berperan sebagai liquidity provider. Selain itu, Danantara juga bisa berorientasi pada keuntungan jangka menengah dan panjang dengan berinvestasi pada perusahaan yang valuasinya rendah namun memiliki fundamental yang kuat,” tutur dia.
Secara terpisah, pengamat ekonomi dan pasar modal Farid Subkhan mengatakan, Danantara Indonesia berpotensi sebagai market driver sekaligus market balancer.
Menurutnya, keterlibatan sovereign wealth fund dalam pasar modal bukanlah hal baru dan telah menjadi praktik lazim di berbagai negara maju.
Misalnya Singapura melalui Temasek memiliki saham di Singapore Exchange (SGX), Qatar Investment Authority di Qatar Stock Exchange dan London Stock Exchange, serta China Investment Corporation (CIC) yang berinvestasi di Shanghai Stock Exchange, Shenzhen Stock Exchange, Hong Kong Exchanges & Clearing, hingga London Stock Exchange.
Untuk menghindari potensi tumpang tindih kewenangan, Farid menekankan pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator independen yang mengatur dan mengawasi operator serta aktivitas perdagangan saham dan uang.
“Ini penting agar Bursa Efek Indonesia tetap menjalankan fungsinya secara transparan, adil, akuntabel, dan pro pasar. OJK tidak boleh dipengaruhi oleh pemegang saham BEI dan sejauh ini kredibilitas serta independensinya tidak perlu diragukan,” ujar pengajar Universitas Perbanas tersebut.
(DESI ANGRIANI)









