Laporan SPT 2025 Tembus 500 Ribu, DJP Catat Lonjakan Kepatuhan Pajak
IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga Jumat (23/1/2026) pukul 06.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT untuk Tahun Pajak 2025 tercatat melampaui setengah juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa tren pelaporan dini terus menunjukkan peningkatan, seiring meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Untuk periode sampai dengan 23 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat sebanyak 531.425 SPT telah disampaikan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan data DJP, sebagian besar laporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dengan total 444.963 SPT. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan tercatat menyampaikan 60.848 SPT.
Dari kelompok Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari–Desember, DJP mencatat sebanyak 25.458 SPT dilaporkan dalam mata uang Rupiah dan 45 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD).
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak dengan periode tahun buku yang berbeda, yang telah mulai menyampaikan SPT sejak Agustus 2025.
Di sisi lain, seiring meningkatnya aktivitas pelaporan SPT, transformasi digital perpajakan melalui aktivasi akun Coretax DJP juga menunjukkan perkembangan pesat. Hingga saat ini, sistem inti administrasi perpajakan tersebut telah diaktifkan oleh lebih dari 12 juta wajib pajak.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.436.375,” kata Rosmauli.
Adapun rincian pengguna yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP terdiri atas Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 11.497.622 akun, Wajib Pajak Badan 849.437 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 89.093 akun, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223 akun.
(Shifa Nurhaliza Putri)










