Sebanyak Rp245 Miliar Berhasil Diselamatkan dari Korupsi Oknum Pajak
IDXChannel - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto membeberkan upaya menyelematkan uang pajak dari puluhan pegawai Dirjen Pajak yang diduga kuat melakukan penyimpangan.
"Sejak awal kami sudah komitmen. Internal control kami tingkatkan. Kalau boleh saya kasih data sekitar Rp245 miliar yang kami selamatkan," kata Bimo dalam acara diskusi di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Bimo merinci, uang pajak yang diselamatkan berasal dari 42 oknum pegawai pajak dalam setahun belakangan. Semuanya kini dalam status dipecat dari ASN.
"Sekitar 53 pegawai. Yang 42 pegawai dipecat dan hasilnya ada penyelamatan sekitar Rp245 miliar. Dan mungkin di 2026 ada 11 orang lagi ini akan dipecat," katanya.
Dia juga menyoroti soal korupsi pejabat pajak di Jakarta Utara yang dibongkar KPK pada awal 2026, di mana sebanyak delapan orang berhasil diamankan. "Nah yang terjadi di Jakarta Utara, betul memang ada oknum yang menciderai kepercayaan wajib pajak dan mencoreng kepercayaan terhadap direktorat jenderal pajak," ujarnya.
Bimo pun menekankan bakal menerapkan aturan baru untuk mencegah konflik kepentingan yang acap terjadi di lingkungan pejabat pajak. "Bentar lagi keluar aturannya, untuk anggota Ditjen pajak yang mau resign, itu ada masa tunggu 5 tahun sebelum bisa berkiprah sebagai konsultan, tax officer atau penasihat pajak. Kami kunci NIK dan NPWP nya di coretax sehingga yang bersangkutan tidak bisa berpraktik atau menjadi kuasa pajak," ujar dia.
Perlu diketahui, menurut catatan Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan telah mencapai Rp1.420 triliun atau sekitar 58 persen dari target tahunan hingga semester I-2025.
Namun, di sisi lain, potensi pajak yang belum tergali masih sangat besar. Riset menunjukkan bahwa tax gap Indonesia masih berkisar 6–9 persen dari produk domestik bruto (PDB), yang berarti sekitar Rp1.300 triliun potensi pajak hilang setiap tahun karena ketidakpatuhan dan sektor informal yang belum tersentuh.
(kunthi fahmar sandy)










