Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Dibebaskan dari Sandera
IDXChannel - Wajib Pajak (WP) berinisial SHB resmi dibebaskan dari tindakan penyanderaan (gijzeling) setelah melunasi seluruh kewajibannya kepada negara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengonfirmasi pelunasan utang pajak sebesar Rp25.461.551.451 (Rp25,4 miliar) beserta biaya penagihan senilai Rp7.588.000 (Rp7,58 juta) pada Kamis (15/1/2026).
Pembebasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan jika utang dan biaya penagihan yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas. Sebelumnya, SHB dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyanderaan hingga pelepasan, dilakukan secara profesional sesuai prosedur.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Tindakan penyanderaan ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan bantuan Bareskrim Polri. Sesuai aturan, gijzeling hanya diterapkan kepada penanggung pajak yang memiliki utang minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi kewajiban tersebut.
Nurbaeti menekankan bahwa DJP selalu mengutamakan pendekatan pelayanan dan edukasi dalam menghimpun penerimaan negara, sehingga tindakan represif hanya dilakukan sebagai opsi terakhir.
"Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir," kata dia.
Nurbaeti berharap, kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh pada aturan perpajakan. DJP memastikan terus melakukan pemantauan ketat terhadap para penunggak pajak guna menjaga keadilan dan penerimaan negara.
"Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” kata Nurbaeti.
Bagi wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan atau ketentuan perpajakan lainnya, DJP menyediakan layanan melalui Kring Pajak 1500200 atau kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
(NIA DEVIYANA)










