DJP Pastikan Layanan Perpajakan Berjalan Normal Usai Pegawainya Jadi Tersangka KPK

DJP Pastikan Layanan Perpajakan Berjalan Normal Usai Pegawainya Jadi Tersangka KPK

Terkini | idxchannel | Senin, 12 Januari 2026 - 02:20
share

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal usai tiga orang pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. 

“Memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait.

“Termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang,” ujar dia.

DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP, lanjut dia, terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” kata dia.

Sebelumnya, tiga pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP). Mereka juga melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.

Kelimanya yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi,  Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar,  Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan,  hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.

"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (Barbuk) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu," ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Namun Asep tidak merinci perusahaan mana yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada.

“Tidak hanya dari PT WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya," ujarnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik