OJK Beberkan Kerugian Masyarakat Akibat Modus Love Scam Capai Rp49 Miliar
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya tren kejahatan finansial digital berbasis manipulasi psikologis atau yang dikenal dengan istilah Love Scam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, modus ini telah menjadi ancaman serius dengan jaringan sindikat internasional yang mulai beroperasi di Indonesia.
Salah satu bukti nyata adalah penggerebekan lokasi sindikat internasional yang baru-baru ini terjadi di Yogyakarta. Kasus ini sejalan dengan kekhawatiran global yang dibahas dalam forum internasional International Organization of Securities Commissions (IOSCO) Komite 8.
"Yang ini menjadi satu tren kejahatan finansial digital yang sedang meningkat jumlahnya dan dilakukan secara global oleh sindikat-sindikat tersebut dan terbukti juga di Indonesia yang baru saja kejadian adalah di Yogyakarta di mana kita ditemukan satu sindikat yang beroperasi secara internasional," ujar Friderica yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers RDKB, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sepanjang tahun 2025, jumlah korban dan total kerugian yang diakibatkan oleh modus Love Scam (juga dikenal sebagai Relationship Scam atau Romance Scam) sangat mengkhawatirkan.
"Terkait datanya yang diterima Indonesia Anti Scam Center terkait dengan Love Scam ini di tahun 2025, data sampai dengan akhir tahun lalu Indonesia Anti Scam Center telah menerima 3.494 laporan kerugian masyarakat yang terkena scam melalui modus Love Scam ini. dengan total kerugian yang cukup besar yaitu sebesar Rp49,198 miliar," kata Kiki.
Kiki menekankan bahwa selain kehilangan uang dalam jumlah besar, korban juga menderita dampak psikologis yang berat. Hal ini dikarenakan para pelaku memanipulasi emosi korban hingga mereka merasa memiliki hubungan spesial sebelum akhirnya dipersuasi untuk mentransfer uang secara sukarela.
Menanggapi fenomena tersebut, OJK melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) terus menggencarkan kampanye edukasi lintas kanal. Pesan-pesan anti-scam kini disebarkan melalui media sosial, transportasi massal, hingga pesan langsung di layar ATM dan aplikasi mobile banking.
OJK juga melibatkan Key Opinion Leader (KOL) untuk menjangkau masyarakat lebih luas agar waspada terhadap risiko lintas batas dari para scammer yang beroperasi melalui internet dan aplikasi kencan.
"Kami terus mengajak seluruh masyarakat untuk terus berhati-hati terus meningkatkan kewaspadaan terkait berbagai hal manipulatif ya terutama terkait Love Scam ini," katanya.
(kunthi fahmar sandy)










