Potensi Zakat RI Rp217 Triliun, Baznas dkk Baru Kumpulkan Rp32 Triliun
IDXChannel - Potensi zakat di Indonesia dinilai sangat besar untuk mendorong pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun hingga kini, pengelolaannya masih belum optimal jika dibandingkan dengan potensi yang ada.
Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Nur Hidayah menilai, besarnya potensi dana zakat belum sepenuhnya diimbangi dengan pengelolaan yang optimal, meskipun tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat tergolong tinggi.
"Secara global, potensi dana zakat diperkirakan mencapai USD200-USD1.000 miliar atau setara sekitar Rp3.347-Rp16.735 triliun per tahun. Di Indonesia, dengan 98 persen penduduk beragama Islam, tingkat kepatuhan menunaikan zakat dilaporkan sangat tinggi, bahkan melampaui pangsa pasar perbankan syariah. Kondisi ini menunjukkan besarnya potensi dana keuangan sosial Islam yang belum sepenuhnya terkelola secara maksimal", ujarnya dalam webinar DIskusi Ekonomi dan Keuangan Syariah, Selasa (30/12/2025).
Berbagai riset internasional juga menempatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia, yang dipengaruhi kuat oleh nilai-nilai zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf). Studi terbaru mencatat potensi zakat nasional mencapai Rp217,3 triliun per tahun, namun realisasi penghimpunan dan penyalurannya masih jauh di bawah angka tersebut.
Data menunjukkan, penghimpunan zakat nasional melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada 2023 mencapai Rp32,32 triliun, dengan penyaluran sebesar Rp31,19 triliun atau hampir 96 persen disalurkan kepada mustahik. Meski mencerminkan peran zakat yang signifikan, capaian ini masih membuka ruang besar untuk peningkatan.
Pada 2024, realisasi pengumpulan zakat tercatat Rp40,51 triliun dari target Rp50 triliun, sementara pada 2025 hingga periode berjalan mencapai Rp26,99 triliun. Selain zakat, dana sosial keagamaan lainnya seperti infak dan sedekah juga menunjukkan tren peningkatan, mencerminkan besarnya potensi filantropi Islam jika dikelola secara lebih terstruktur.
Dia menambahkan, zakat telah diintegrasikan ke dalam RPJPN 2025–2029, didukung penguatan transparansi dan akuntabilitas melalui PSAK 409 guna memastikan tata kelola yang baik. Selain itu, melalui PMA Nomor 16 Tahun 2025, zakat diarahkan untuk kegiatan produktif guna memberdayakan mustahik agar menjadi pelaku usaha mandiri dan calon muzaki.
Ke depan, optimalisasi zakat dinilai memerlukan penguatan insentif, seperti skema pengurangan pajak bagi pembayar zakat, peningkatan literasi zakat, serta integrasi sistem perpajakan yang selaras dengan nilai-nilai keuangan Islam. Dengan pengelolaan yang tepat, zakat berpotensi menjadi instrumen strategis pembangunan sosial dan ekonomi nasional.
“Refleksi kami menunjukkan masih adanya segmentasi dan ego sektoral lintas pelaku, sehingga ke depan dibutuhkan sinergi, kolaborasi, dan orkestrasi bersama antar unit dalam ekosistem ekonomi syariah untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat halal dan keuangan syariah dunia,” ujarnya.
(Rahmat Fiansyah/Nasywa Salsabila)










