Anak Usaha Jual Mall Deli Park, APLN Kantongi Dividen 

Anak Usaha Jual Mall Deli Park, APLN Kantongi Dividen 

Ekonomi | idxchannel | Senin, 22 Desember 2025 - 18:14
share

IDXChannel - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) berencana melakukan monetisasi aset dengan menjual pusat perbelanjaan (mall) Deli Park yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. 

Aset tersebut dimiliki oleh PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak yang dikendalikan langsung oleh APLN.

SMD telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas Mall Deli Park dengan PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) selaku pembeli pada 22 Desember 2025. Namun, nilai transaksi tidak disebutkan oleh kedua belah pihak.

Wakil Direktur Utama APLN, H Noer Indradjaja mengungkapkan, dana hasil penjualan aset akan didistribusikan kepada perseroan melalui mekanisme pembagian dividen oleh SMD. 

"Penjualan Mall Deli Park tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan," kata Noer dalam keterbukaan informasi, Senin (22/12/2025).

Sebaliknya, transaksi ini dinilai memberikan keuntungan finansial, mengingat sebagian besar dana yang diperoleh SMD akan dialirkan ke APLN dalam bentuk dividen.

Dari sisi regulasi, transaksi tersebut tidak tergolong sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 

Selain itu, transaksi ini juga bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020.

(DESI ANGRIANI)

Topik Menarik