Pengadilan AS Setujui Paket Gaji Jumbo Elon Musk
IDXChannel - Pengadilan Banding Delaware menyetujui paket gaji senilai USD56 miliar atau sekitar Rp935 triliun untuk CEO Tesla Elon Musk.
Dilansir dari AFP pada Minggu (21/12/2025), paket gaji jumbo itu sebelumnya dibatalkan pengadilan yang lebih rendah.
Paket gaji tersebut disetujui mayoritas pemegang saham Tesla pada 2018, namun kemudian ditolak pengadilan pada 2024.
"Tidak dapat disangkal bahwa Musk sepenuhnya memenuhi kewajibannya, dan Tesla serta para pemegang sahamnya telah mendapatkan imbalan atas pekerjaannya," kata panel banding dalam putusannya.
Tahun ini, pemegang saham Tesla menyetujui paket gaji yang lebih besar bagi Musk. Dia dapat menerima hingga USD1 triliun jika memenuhi sejumlah target.
Musk saat ini menjadi orang terkaya di dunia. Dia berhasil membangkitkan nilai saham Tesla setelah sempat terpuruk.
Paket gaji jumbo diberikan untuk mempertahankan Musk sebagai CEO Tesla. Dia mengancam keluar jika tidak diberikan lebih banyak wewenang di produsen mobil listrik ternama tersebut. (Wahyu Dwi Anggoro)









