Konsolidasi Dinilai Dapat Perkuat Struktur dan Ketahanan Perbankan Nasional

Konsolidasi Dinilai Dapat Perkuat Struktur dan Ketahanan Perbankan Nasional

Terkini | idxchannel | Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:24
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang ketahanan industri perbankan melalui kecukupan permodalan, baik yang berasal dari pertumbuhan laba secara 

organik maupun melalui konsolidasi perbankan akan memberikan dampak positif. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, untuk menghadapi berbagai tantangan ke depan, konsolidasi perbankan dinilai dapat memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional. 

"Langkah ini dipandang penting terutama mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global maupun domestik, serta meningkatnya risiko serangan siber," kata dia dalam jawaban tertulis Sabtu (20/12/2025).

Dengan Economic of scale yang memadai akan dapat mendukung ekspansi kredit/pembiayaan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi biaya, pengembangan model bisnis yang lebih inovatif, serta penguatan infrastruktur Teknologi Informasi (TI) dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, yang diharapkan dapat lebih mendorong kontribusi industri perbankan kepada perekonomian nasional.

Dengan demikian, OJK akan senantiasa secara persuasif mendorong konsolidasi dan/atau aksi korporasi secara natural dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang sehat dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan nasabah.

"Selanjutnya, OJK memandang bahwa penerapan tata kelola bank yang baik tidak hanya membangun kepercayaan publik, tetapi merupakan hal yang fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas," tuturnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan pengawasan Bank, OJK senantiasa mendorong bank untuk menjaga integritas laporan keuangan dan menerapkan strategi anti-fraud. 

Sebagaimana telah diatur dalam POJK, perbankan telah diwajibkan untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan, serta transparansi Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan. Selain itu, perbankan juga telah diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan Strategi Anti Fraud guna meminimalisir terjadinya fraud dalam menjaga integritas pada industri jasa keuangan.

(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik